Hukum

Polres Serang Musnahkan 455 Senjata Api Ilegal

Kepolisian Resort (Polres) Serang memusnahkan 455 pucuk senjata api ilegal laras panjang dan satu laras pendek. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong di Mapolres Serang, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya ratusan senjata api ilegal ini diangkut menggunakan truk Dalmas ke pabrik peleburan baja PT Citra Baru Steel (CBS) di Kawasan Industri Modern Cikande untuk dihancurkan.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, senjata api ini sudah diamankan sejak 1985 dan merupakan hasil Operasi Sapu Jagat 1987. Selain itu juga hasil penyerahan masyarakat serta temuan tidak jelas asal-usulnya.

“Pemusnahan senjata api ini sudah berkekuatan hukum dan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan, serta terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu,” ujar Kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengawasan maupun pemusnahan agar memastikan secara benar kondisi senjata aman. Pastikan tidak ada peluru yang tersisa di dalam laras.

“Dalam pelaksanaan pemusnahan agar berhati – hati serta pastikan secara benar senjata yang akan dimusnahkan. Tim Brimob harus sterilkan jangan sampai ada yang tersisa peluru ataupun amunisi di dalam senjata,” tegas Kapolres.

Hadir dalam acara pemusnahan, Kepala Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang, Parik Opsnal Itwasda Polda Banten, Wadanden Gegana Satbrimobda Banten, Kabaglog, Kasiwas, Kasat Intelkam serta Kasipropam Polres Serang. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button