Hukum

Terpidana Kasus Bansos, Juliari Batubara Huni Lapas Klas I Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang menerima pelaku korupsi bantuan sosial (Bansos), Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial itu dikirim ke Lapas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 September 2021.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Nirwono membenarkan bahwa Juliari telah masuk Lapas. Keberadaannya saat ini sedang dalam pantauan petugas Lapas karena berstatus sebagai narapidana baru.

“Betul sudah di lapas, sejak haru Rabu 23 September kemarin,” ujar Nirwono dihubungi melalui telepon, Jumat (24/9).

Diterangkan Nirwono, Juliari saat ini menjalani masa pengenalan lingkungan sebagai penghuni baru, dan belum menempati blok lapas. Selain itu juga dalam masa isolasi sesuai aturan protokol kesehatan.

“Sekarang lagi di kan baru datang, karena semua warga binaan yang baru masuk itu tentunya harus diisolasi terkait prokes kan, diisolasikan dulu,” jelasnya.

Disinggung apakah Juliari mendapatkan perlakuan khusus, Nirwono menampik hal tersebut. Semua napi melewati tahapan yang sama, ada masa pengenalan lingkungan (mapeling).

“Sama saja kan diperlakukan sama saja dengan yang lain,” katanya.

Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bansos Covid-19. Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan pihak swasta selaku rekanan pada 4 Desember 2020 lalu.

Eksekusi ini dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019, dan saat ini ia terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19 pada tanggal 6 Desember 2020. Atas perilakunya, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button