Hukum

Bejat, Seorang Murid Membunuh Guru Silatnya di Baros

Bejat, seorang murid menghabisi nyawa guru silatnya di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada 15 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 08.00 wib.

Pelaku berinisial A alias M (45), yang ditangkap pada 26 Februari 2021, dalam pelariannya di Sekupang, Kepulauan Riau. Sang murid diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.

“Pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku A. Pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri ke arah Lampung, selanjutnya pelaku ke Riau, kemudian menyebrang sampai ke Kepulauan Riau,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar di kantornya, Senin (01/03/2021).

A alias M menusuk guru silatnya, AS (61) di rumahnya. Cerita berawal saat pelaku A melempari rumah korban dengan gelas kopi sembari berteriak akan membakar rumah.

Keluarga dan tetangga korban kemudian mendatangi AS yang sedang mencangkul sawah, tidak jauh dari rumahnya. Korban pun datang dan menanyai maksud pelaku.

Nahas, A memukul kepala AS. Saat korban sempoyongan, kemudian pelaku menusuk bagian ulu hati korban dan mengeluarkan banyak darah.

Pelaku mantan sopir truk, pernah dikira mengalami gangguan jiwa. Polisi juga akan memeriksa psikologisnya.

“Pisau pelaku bawa, disiapkan dipinggangnya, saat kejadian pelaku mencabut pisau dan menusukkan nya. Dua batang kayu. Murid dan guru dalam ilmu beladiri. Kita masih mendalami, termasuk kita lakukan ahli psikologi juga,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button