Hukum

Kejati Diminta Lanjutkan Kasus Dana Publikasi DPRD Banten Rp2,6 Miliar

Direktur Eksekutif Alians Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana publikasi DPRD Banten dengan kerugian Rp2,6 miliar.

“Seharusnya sudah disikapi serius oleh penegak hukum demi rasa keadilan tanpa memberikan keistimewaan apapun terhadap kasus tersebut,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (3/2/2022).

Menurut Uday, dana publikasi tahun 2014 itu sebesar Rp6,5 miliar dialokasi di Subag Humas Sekertariat DPRD Banten. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2015 terdapat temuan kerugian dana tersebut sebesar Rp2,6 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memroses kasus tersebut sejak tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik.

“Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Salah satu pejabat yang disebut namanya dalam LHP BPK sebenarnya bisa mencicil untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, apalagi dia punya insentif sebagai kepala UPTD pendapatan,” kata Uday.

Uday menyimpulkan tidak ada itikad baik dari pejabat itu untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Sebab sertifikat yang dijaminkan oleh pejabat itu sebagai pengganti kerugian negara sangat sulit ditaksir harganya.

“Dalam kasus ini, saya melihat ada perlakuan khusus untuk pejabat itu dan kawan-kawan dari Pemprov Banten dan aparat penegak hukum atau APH,” ujarnya.

Artinya pejabat itu dan kawan-kawan sengaja melawan hukum. “Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahkan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” ucapnya.

“Dua Minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kejati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Surat pemanggilan Inspektorat Daerah Banten terhadap pihak-pihak terkait penyelesaian temuan kerugian negara pada dana publikasi Rp 21,5 miliar di DPRD Banten tahun 2015 beredar ke publik, Jumat, 14 Januari 2022.

Dalam surat bernomor 005/59- Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan, Inspektorat Banten mengundang sembilan pihak terkait temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek senilai Rp 21,5 miliar di DPRD Banten.

“Kami mengundang Saudara untuk hadir pada Hari Jumat, 14 Januari 2022, waktu pukul 14.00 WIB hingga selesai,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Inspektur Daerah Banten, Muhtarom.

Dalam salinan surat Inspektorat disebutkan, sembilan pihak yang diundang terkait pembahasan bocornya dana publikasi di DPRD Banten 2015 adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kabiro Hukum Sekretariat DPRD Banten, Sekretaris Inspektorat, M. Ali Hanafiah, Iman Sulaiman, Tb. Moch Kurniawan, R. Suryana, dan Awan Ruswan.

Namun, yang jadi sorotan, agenda pembahasan tindak lanjut penyelesaian kebocoran uang negara tersebut digelar bukan di Kantor Inspektorat Banten melainkan di rumah pribadi Gubernur Banten, Wahidin Halim di Jalan H. Djiran, No 1, Kelurahan/ Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Rilis ALIPP / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button