Kejati Diminta Lanjutkan Kasus Dana Publikasi DPRD Banten Rp2,6 Miliar
Direktur Eksekutif Alians Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana publikasi DPRD Banten dengan kerugian Rp2,6 miliar.
“Seharusnya sudah disikapi serius oleh penegak hukum demi rasa keadilan tanpa memberikan keistimewaan apapun terhadap kasus tersebut,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (3/2/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memroses kasus tersebut sejak tahun 2019. Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik.
“Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi.
Uday menyimpulkan tidak ada itikad baik dari pejabat itu untuk mengembalikan sisa kerugian negara. Sebab sertifikat yang dijaminkan oleh pejabat itu sebagai pengganti kerugian negara sangat sulit ditaksir harganya.
Artinya pejabat itu dan kawan-kawan sengaja melawan hukum. “Ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahkan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan,” ucapnya.
“Dua Minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya. Apalagi Kejati sudah eksplisit nyatakan toleransi yang dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Surat pemanggilan Inspektorat Daerah Banten terhadap pihak-pihak terkait penyelesaian temuan kerugian negara pada dana publikasi Rp 21,5 miliar di DPRD Banten tahun 2015 beredar ke publik, Jumat, 14 Januari 2022.
Dalam surat bernomor 005/59- Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan, Inspektorat Banten mengundang sembilan pihak terkait temuan kerugian negara oleh BPK RI pada proyek senilai Rp 21,5 miliar di DPRD Banten.
“Kami mengundang Saudara untuk hadir pada Hari Jumat, 14 Januari 2022, waktu pukul 14.00 WIB hingga selesai,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Inspektur Daerah Banten, Muhtarom.
Dalam salinan surat Inspektorat disebutkan, sembilan pihak yang diundang terkait pembahasan bocornya dana publikasi di DPRD Banten 2015 adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kabiro Hukum Sekretariat DPRD Banten, Sekretaris Inspektorat, M. Ali Hanafiah, Iman Sulaiman, Tb. Moch Kurniawan, R. Suryana, dan Awan Ruswan.