Hukum

Kementerian Agama Berharap Ponpes Lebih Terbuka Soal Hukum

Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur berharap para pengurus pondok pesantren lebih terbuka dalam menyikapi persoalan yang bersangkutan dengan hukum, hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan kepada publik.

“Serapat apa pun persoalan ditutupi, pada saatnya akan terungkap, lebih baik terbuka untuk masyarakat,”ujar Waryono, dikutip mediabanten, Senin (19/9/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Kementerian Agama menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di pesantren hingga menyebabkan santri meninggal.

Dia menungkapkan ada pesantren yang dinilai lambat dalam menangani kasus dan terkesan menutup-tutupinya.

Waryono menjelaskan pesantren yang tidak memiliki komitmen kebangsaan dan perlindungan kepada sesame manusia serta lingkungan sekitarnya.

Lembaga pendidikan tersebut akan mundur secara perlahan, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren akan menurun.

“Kalau ada peristiwa dan kekerasan berarti ada sesuatu yang salah di pesantren itu,”ujarnya.

Menurut Waryono, kehadiran pesantren sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena punya kontribusi besar terhadap pendidikan di Indonesia.

Sebab, keberadaan pesantren telah memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pembelajaraan ilmu agama.

“Pesantren ada sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan,”ungkapnya.

Dia menjelaskan pesantren merupakan lembaga yang mandiri. Secara umum, proses penyediaan sarana dan prasarana hingga kurikulumnya, diserahkan kepada otoritas kiai sebagai pengasuh pesantren.

Pemerintah berupaya memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi, seperti proses perizinan, penyetaraan pendidikan dan bantuan sarana pra sarana.

Namun, dia menjelaskan jika fenomena kekerasan di beberapa pesantren yang terjadi belakangan ini, dia memastikan itu bukan cermin dari dunia pesantren.

“Semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana, tentu harus diproses hukum. Persoalannya diserahkan kepada penegak hukum,”ungkap Waryono.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button