Ekonomi

Kementrian KKP Tertibkan 10 Ribu Bagan Perikanan di Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 ribu lebih penggunaan bagan perikanan tancap dan jaring apung sebagai upaya menjaga ekosistem di perairan Jakarta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024) menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara humanis, yakni lewat sosialisasi secara terus menerus kepada para pemilik bagan dan keramba.

“Khusus terkait bagan perikanan tancap telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan sosialisasi mengingat kompleksitas dan banyaknya kepemilikan bagan dari masyarakat yang berasal dari Provinsi Banten dan DKI Jakarta,” ujar Ipunk.

Berdasarkan identifikasi sebaran bagan tancap dan jaring apung budi daya kerang hijau, sudah meluas dan masuk perairan zona pariwisata (Pulau Onrust dan sekitarnya), dengan jumlah total mencapai sekitar 10.012 bagan dan jaring apung.

Hasil identifikasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi Jakarta terdapat 422 pemilik bagan atau jaring apung.

Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) Pangkalan PSDKP Jakarta, setidaknya terdapat sekitar 200 pemilik bagan atau jaring apung.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terindikasi jumlah bagan tancap dan jaring apung juga semakin bertambah, adapun berdasarkan informasi hasil sosialisasi, nelayan memiliki 6 sampai 200 unit bagan tancap yang dikelola secara individu maupun kelompok.

Relokasi bagan tancap, tambahnya, tidak semata bisa langsung dilaksanakan, mengingat budi daya kerang hijau sangat tergantung kondisi ombak, arus dan bibit.

Sebagai informasi untuk wilayah Banten berdasarkan Perda RTRW, zona budi daya hanya dialokasikan pada perairan Kecamatan Ketapang.

Ke depan, Ditjen PSDKP bakal menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang laut yang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Hal itu dilakukan dengan memberikan tenggang waktu 30 hari kepada pembudidaya kerang hijau untuk merelokasi kegiatannya sesuai zona yang diperuntukkan pada perairan DKI Jakarta atau Banten.

“Dalam waktu 30 hari tersebut, LPSPL Serang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Banten akan membuka gerai terpadu pelayanan perizinan,” katanya.

Setelah batas waktu 30 hari, Ditjen PSDKP akan menerapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah untuk penghentian kegiatan dan pembongkaran bagan tancap atau keramba tersebut.

Penertiban ini, lanjut Ipunk, berdasarkan Pasal 18 angka 12 hingga 28 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi, pertama Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau Rencana Zonasi.

Kedua, lanjut dia, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Pemerintah Pusat (termasuk bagan tancap/jaring apung untuk budidaya kerang hijau). (Sinta Ambarwati – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com

Iman NR

Back to top button