Edukasi

Kemenristek Dikti Belum Bersikap Soal Tewasnya 2 Mahasiswa Halu Oleo

Kementrian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) belum mengambil sikap soal meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Randi (21) dan Yusuf Kardawi dalam demo penolakan UU KPK dan RKUHP yang digelar para mahasiswa, belum lama ini.

Randi tewas akibat peluru tajam yang diduga dilepaskan aparat. Sedangkan Yusuf Kardawi (19) meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Mahasiswa lainnya menderita luka parah seperti Fasisal Amir dari Al Azhar Indonesia menjalani operasi mengangkat tempurung kepalanya yang hancur akibat hantaman benda tumpul.

“(Mahasiswa yang meninggal) kan itu masih dalam proses lanjut, ditunggu saja. Itu nanti kan kita menunggu saja. Kan sudah ada pihak yang memproses,” kata Dirjen Sumber Daya IPTEK dan Dikti pada Kemenristek Dikti, Ali Ghufron Mukti, ditemui di Kampus Untirta Banten, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (02/10/2019).

Baca:

Tidak Pendampingan Hukum

Kemenristekdikti yang menaungi universitas di Indonesia mengaku tidak melakukan apapun, termasuk pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjalani proses hukum di kepolisian, investigasi meninggalnya dua mahasiswa, hingga menelusuri dugaan kekerasan pihak kepolisian pada mahasiswa saat pembubaran massa aksi diberbagai daerah di Indonesia.

“(Kemenristekdikti ikut mengawasi) Itu kan sudah ada pihak yang berkewajiban. Kita nanti tunggu saja hasilnya. (Sikap Kemenristek Dikti) yang jelas kita kan tidak tahu siapa yamg berbuat itu tidak tahu, makanya itu kan masih proses,” terangnya.

Pihak kementrian menghimbau mahasiswa tidak turun ke jalan untuk berdemonstrasi mengkritisi pemerintahan. Menurut Ali, kritik bisa dilakukan dengan cara dialog dan forum ilmiah lainnya.

“Mahsiswa boleh memberikan aspirasinya, kritis atas kebutuhan masyarakat dan negara. Tapi harus melalui mekanisme yang bagus, ilmiah, dialog, seminar, mengundang pakar, membahas, memberikan solusi,” jelasnya.

Kekerasan selama meliput demonstrasi menolak UU dan RUU kontroversial, awak media pun tak luput dari kekerasan. Dalam catatan AJI, setidaknya terjadi 14 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam serangkaian demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah yang menolh RKUHP dan revisi UU KPK. Para jurnalis tersebut mendapat kekerasan baik fisik maupun verbal oleh oknum polisi. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button