Kemlu RI dan Prancis Kutuk Israel Ambil Alih Jalur Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Prancis mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tindakan Israel itu juga akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza, kata Kemlu RI di media sosial X dipantau di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah tersebut sehingga tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina, kata Kemlu RI.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut, kata Kemlu RI.
Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama.
Langkah pertama adalah pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; melaksanakan penghentian kekerasan dan gencatan senjata; serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Sedangkan Prancis, Jumat (8/8), mengutuk rencana Israel untuk menduduki Jalur Gaza, Palestina, dan menegaskan kembali “penentangan tegasnya” terhadap rencana tersebut.
“Prancis mengutuk rencana yang diadopsi semalam oleh pemerintah Israel untuk kembali memperluas operasi militernya guna menguasai Kota Gaza, dengan tujuan mengendalikan seluruh Jalur Gaza secara militer,” tulis Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Kemlu Prancis menegaskan kembali “penentangan tegas” Paris terhadap rencana apa pun untuk menduduki Jalur Gaza dan menggusur paksa penduduknya seraya menggarisbawahi tindakan tersebut sebagai langkah menuju “pelanggaran serius hukum internasional” dan “kebuntuan mutlak.”
“Tindakan tersebut akan merusak aspirasi sah rakyat Palestina untuk hidup damai dalam negara yang layak, berdaulat, dan bertetangga, serta akan menimbulkan ancaman bagi stabilitas regional,” kata kementerian tersebut.
Kemlu Prancis lebih lanjut menegaskan kembali bahwa Prancis akan terus berupaya mewujudkan solusi dua negara, dan menekankan bahwa masa depan Gaza “harus menjadi bagian dari negara Palestina masa depan yang dipimpin oleh Otoritas Palestina.”
Di media sosial X, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot juga mengutuk rencana Israel tersebut.
“Prancis mengutuk rencana pemerintah Israel mempersiapkan pendudukan penuh atas Gaza. Operasi semacam itu akan memperburuk situasi yang sudah buruk tanpa memungkinkan pembebasan sandera Hamas, pelucutan senjatanya, atau penyerahannya,” tulisnya.
Sebelumnya, kabinet Israel membahas rencana untuk melakukan operasi militer yang baru di Jalur Gaza, sebut laporan media setempat.
Mengutip sumber di pemerintahan Israel, surat kabar Jerusalem Post menyebutkan bahwa rapat kabinet kemungkinan akan menyetujui keputusan untuk kembali menduduki Gaza, di tengah kebuntuan dalam negosiasi dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.
Rencana itu didukung oleh pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan akan melibatkan pengerahan lima divisi militer IDF. Operasi militer tersebut diperkirakan berlangsung lima bulan dan mencakup pemindahan sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza. (Sumber: LKBN Antara)










