Kepala BKD Banten: Butuh 5.000 Guru, Dipenuhi Secara Bertahap
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komarudin membenarkan, kebutuhan guru mencapai 5.000 orang. Tahun ini (2021), dibutuhkan 836 guru dan tahun 2022 mencapai 1.800 orang. Pemenuhan kebutuhan guru itu dilakukan secara bertahap.
“Guru itu bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Syaratnya, mereka harus tercantum dalam Dapodik, berarti dia sudah mengajar,” kata Komarudin, Kepala BKD Banten saat berbincang pada BantenPodcast di Youtube dengan host, Ikhsan Ahmad, Pengamat Kebijakan Publik seperti yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (29/10/2021).
Komarudin menjelaskan, P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, hanya bedanya ini perjanjian kerja. “P3K itu bukan honorer atau TKK. Dia bisa menjadi kepala sekolah. Bahkan ada yang menjadi kepala dinas. Jadi jangan termakan isu-isu soal P3K,” katanya.
Kepala BKD Banten membenarkan, animo masyarakat terhadap PNS memang besar. Contohnya, 29 formasi ASN, ternyata yang melawamar sebanyak 1.300 orang. Artinya, rata-rata 1 formasi CPNS berbanding 40 orang.
“Untuk formasi tertentu, perbandingannya adalah 1 berbanding 1.000. Ini kan luar biasa. Bagi kami, ini menguntungkan karena bisa memilih orang-orang yang punya talenta untuk menjadi PNS atau P3K. Lowongan PNS atau CPNS memang masih menjadi magnet besar bagi warga,” ujarnya.
Kebijakan Pemprov Banten soal kesejahteraan PNS juga diakui sebagai magnet besar. “Pemberian tunjangan kerja atau Tukin. Kalau lihat rata-rata nasional, Banten cukup besar, hanya kalah oleh DKI Jakarta,” katanya.
Animo besar itu bukan hanya dari CPNS, tetapi dari PNS dari daerah lain. Mereka minta pindah atau mutasi ke Pemprov Banten. Jumlahnya ada ribuan. “Hanya saya berusaha mengubah polanya. Selama ini bisa beralasan ikut suami dan sebagainya. Nanti, kami lihat kebutuhan, kemudian kami melakukan seleksi,” kata Komarudin.
Mengelola 10.000 PNS
Komarudin mengatakan, mengelola 10.000 PNS Banten bukan hal yang mudah. Karena setiap orang memiliki hasrat dan animo yang berbeda. “Kalau salah dalam rekrutmen, maka kesalahan itu harus ditanggung selama 30 tahun. Misalnya, butuh tenaga operator, ternyata yang datang pertanian, maka 30 tahun harus menunggu orang yang menbgisi formasi itu pensiun,” katanya.
“Manajemen kinerja, bagaimana mengontrol supaya mereka berkerja, outputnya mendukung visi misinya gubernur. Jangan sampai apa yang dikerjakan itu, tidak ada hubungannya apa-apa. Dan itu sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Kata Kepala BKD, persoalan mendasar dalam mengelola PNS adalah menanamkan nilai-nilai dasar dan membentuk budaya sesuai dengan tujuan organisasi. “Berbagai langkah itu dilakukan yang intinya reward dan punishment, pada akhrnya untuk membentuk budaya atau nilai-nilai yang ditanamkan. Kalau budaya itu terbentuk, maka absensi sebenarnya tidak dibutuhkan,” katanya.
Dia membenarkan, reformasi birokrasi itu salah satu isu dalam pemerintahan sekarang. “Birokrasi kita dianggap lambat, dianggap tidak melayani, dianggap boros, pola-pola itu harus diubah,” ujarnya.
Dari beberapa kasus pegawai, saya lihat yang baik, melebihi standar, disadari masih banyak yang perilaku dan outpunya perlu diperbaiki. “Kami dalam posisi tidak menolak kritik dari masyarakat, kami harus mendenga,” katanya. Tentu OPD yang memiliki pelayanan publik lebih sering disoroti masyarakat.
Dia mengingatkan, Tupoksi BKD lebih pada menilai individu ASN, bukan menilai kinerja OPD.
“Capaian kinerja, artinya setiap hari ASN mengerjakan apa, direkap dalam satu bulan, apa yang dikerjakan, apa yang dicapai. Kinerja ini harus dikaitkan relevan atau tidak dengan target OPD yang pada akhirnya visi dan misi gubernur. Ini yang harus dipertajam,” katanya.
Karena itu, punishment dan reward selalu dikaitkan dengan kinerja yang relevan dengan visi misi gubernur. Reward bisa dalam bentuk Tukin dan promosi jabatan. Sedangkan punisment memiliki aturannya.
“Selama saya menjadi Kepala BKD ada 25 PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Ini cukup kecil persentasenya dibandingkan jumlah PNSnya.” ujarnya.
Reward diarahkan pada kesejahteraan pegawai. Proporsi amnggaran kecil 18 persen. Di daerah lain lebih besar dari itu. Promosi,
Misalnya guru di pelosok desa kalau tidak masuk kerja tidak terkontrol, hanya kepala sekolahnya. Dengan sistem itu maka bisa terlihat. Langsung proses, tidak pandang bulu. Kalau dipanggil biasanya ada masalah. Urusan pindah memindah. Mutasi tidak ada jadwal tertentu, itu sesuai kebutuhan. Banyak juga hal-hal lain.
BKD tugasnya membantu menguruskan kepegawaian, kalau saya siapkan saja, itu terserah gubernur dan wakil gubernur. Mutasi itu tentu kebutuhan institusi, ada yang kosong, ada yang tidak sesuai kriterianya atau pegawai itu terlalu lama di lokasi itu. (Editor: Iman NR)
Silakan tonton podcast di BantenPodcast. Jangan lupa like dan subscribe ya