Pemerintahan

Ketua DPRD Pandeglang: SOTK 4 OPD Diterapkan Tahun 2022

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari empat Organisasi Perangkat Dareah (OPD) baru akan diterapkan awal 2022. Hal itu terjadi karena perubahan tersebut tidak bisa dilakukan di tahun anggaran yang sedang berjalan.

Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengatakan, alasannya, penerapan SOTK itu akan menyulitkan Pemkab dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2021. “Januari 2022 sudah mulai diterapkan SOTK baru. Untuk tahun ini belum bisa, meskipun telah selesai dibahas,” katanya, kemarin.

Udi mengatakan, keempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan itu yakni, Dinas Kerahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi digabung dengan Dinas Perindustrian,Perdagangan dan ESDM.

Selain itu, Pemkab juga melakukan perubahan nomenklatur untuk Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menjadi Dinas Pendapatan Daerah (DPD).

Menurut Udi, ada beberapa manfaat yang bisa didapat dengan perubahan SOTK tersebut, selain memudahkan proses administrasi dan mekanisme bekerja, perubahan itu juga bisa memudahkan dalam mengajukan bantuan kepada Pemerintah Pusat.

Dia meminta kepada para pegawai yang bekerja di beberapa instansi pemerintahan agar mempersiapkan keterampilan dan terus meningkatkan kinerja agar roda pemerintahan bisa berjalan semakin optimal.

“Banyak manfaatnya, selain terorganisir dengan baik, perubahan SOTK juga bisa memudahkan Pemkab berkoordinasi dalam mengajukan bantuan. Misalnya dalam penanganan bencana, untuk sekarang memang sulit mengajukan bantuan. Tetapi setelah instansi terkait naik kelas, tentunya kita akan semakin mudah dalam mendapatkan bantuan penanganan bencana. Begiti juga dengan instansi lain yang akan berubah di tahun ini,” katanya.

Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Pandeglang Ramadani menambahkan, ada beberapa hal yang menyebabkan belum bisa diterapkan perubahan SOTK tersebut. Selain karena tahun anggaran telah berjalan, juga akibat adanya Pilkada Pandeglang yang mengatur agar tidak terjadi perubahan dalam susunan pegawai di semua instansi pemerintahan.

“Memang enggak memungkinkan kalau berubah tahun ini. Pertimbangannya banyak, diantaranya ya karena Pilkada Pandeglang itu,” katanya.(Reporter: Adib Fahri / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button