Ketua PW MA Sesalkan Dugaan Praktik Jual Beli Skripsi di UNMA
Ketua Pengurus Wilayah Mathla;ul Anwar (PW MA) Provinsi Banten, Babay Sujawandi menyesalkan adanya dugaan praktik jual beli skripsi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten.
Dikatakan Babay, dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Mathla’ul Anwar, UNMA Banten di bawah kewenangan Pengurus Besar (PB). Dalam posisi sebagai pengurus wilayah ia mengaku tidak memiliki kewenangan apapun.
“Tetapi sebagai warga MA, tentu saja sangat menyayangkan dan menyesalkan kasus tersebut,” kata Babay Sujawandi, Selasa (29/9/2020).
Babay menegaskan, kampus adalah salah satu pilar utama penjaga idealisme dan moralitas, maka sangat naif bila dunia kampus melakukan praktik jual beli skripsi, apalagi dilakukan di FKIP.
“FKIP menyiapkan calon pendidik, apa jadinya produk yang dihasilkan bila prosesnya seperti itu. Ini bahaya. Saya meminta kepada rektor untuk menyelesaikan dan mengikis habis praktik tidak terpuji seperti itu sampai tuntas serta jangan pernah ada lagi di UNMA,” tandasnya.
Baca:
- Kalangan Internal UNMA Soroti Praktik Jual Beli Skripsi
- Dugaan Praktik Jual Beli Skripsi di UNMA Mencuat
Senada diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNMA Banten, Sugiono. Ia meminta rektor mengusut tuntas dugaan praktik skripsi tersebut dengan cara membentuk tim independen pencari fakta.
“Apabila benar terjadi dari dugaan ini saya harap oknum yang melakukan jual skripsi ini di berikan sanksi yang tegas karena tidak mungkin adanya jual beli tanpa penwaran terlebih dahulu. Namun jika dugaan itu salah, maka rektor harus memberikan klarifikasi. Karena jika diam berarti mengamini,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli skripsi di FKIP UNMA Banten, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan internal UNMA.
Salah seorang staf akademik UNMA Kampus II Serang, Saefullah mengatakan, dari perspektip Undang-Undang Guru dan Dosen, maka dugaaan jual beli skripsi adalah kejahatan akademik. Kata dia, hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan dengan tuntas.
“Apalagi UNMA adalah institusi perguruan tinggi yang berazaskan Islam. Sangat tidak baik jika ada dosen atau pejabat UNMA yang bermain kotor. Saya sebagai orang UNMA, jelas merasa sedih dan miris mendengar ada kasus seperti ini. Saya tidak bisa intervensi dengan munculnya kasus ini. Akan tetapi jika terbukti, silahkan rektor dan Ketua BPH (Badan Pengurus Harian, red) UNMA membuat keputusan yang tegas,” paparnya, Senin lalu
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak rektorat terkait kasus dugaan jual beli skripsi ini. Warek I dan III yang dihubungi, tak satupun yang merespon. (Rukman Nurhalim Mamora)