Aplikasi & OS

Kominfo Minta Meta Indonesia Agar Hapus Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.

“Saya memerintahkan sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” kata Budi Arie Setiadi dalam riis yang dikutip MediaBanten.Com, Jumat (13/10/2023).

Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703 /M.KOM INFO/ Al.05.02 /10 /2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan /atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menyatakan, akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal.

Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan /atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online atau judi slot.

Ini sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Sebelummya, kerugian masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp27 triliun per tahun. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi kegiatan ilegal itu sekiar Rp200 triliun (Baca: Kominfo: Judi Online Rugikan Masyarakat Rp27 Triliun Per Tahun).

Demikian dikemukakan, Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam siaran pers yang dikutip MediaBanten.Com, Minggu (24/9/2023).

Budi Arie mengaku memprioritaskan penanganan perjudian online dengan cara pemberantasan konten dan memutus akses jaringan ke situs tersebut. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button