Aplikasi & OS

Kominfo: Judi Online Rugikan Masyarakat Rp27 Triliun Per Tahun

Kerugian masyarakat akibat judi online diperkirakan mencapai Rp27 triliun per tahun. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total transaksi kegiatan ilegal itu sekiar Rp200 triliun.

Demikian dikemukakan, Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam siaran pers yang dikutip MediaBanten.Com, Minggu (24/9/2023).

Budi Arie mengaku memprioritaskan penanganan perjudian online dengan cara pemberantasan konten dan memutus akses jaringan ke situs tersebut.

“Fokus strategi kami harus lebih maju dari pelaku. Kami tidak bisa lagi melakukan yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” katanya.

Selama periode tanggal 1 – 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan /atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten.

Selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

“Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store,” ujar Menkominfo.

Kementerian Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” tutur Menteri Budi Arie.

Perkuat Kolaborasi

Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online.

Salah satunya ditemukenali adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.

Kementerian Kominfo terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.

“Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan,” ujar Menkominfo.

Kementerian Kominfo juga akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.

Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga menekankan arti penting sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.

“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online,” jelasnya. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button