Keuangan

Kontroversi Setoran Pajak Pose Bar ke Bapenda Kab Tangerang

Fahmi Faisuri, Kabid Pengawsan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang menyatakan, Pose Bar and Resto di Jalan Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan belum tecatat sebagai wajib pajak daerah dan belum pernah setoran pajak, termasuk penjualan minuman beralkohol.

“Pelanggaran. Cafe ini (Pose Bar and Resto) belum mendaftarkan (usaha) jadi wajib pajak daerah. Gak tau duit pajaknya dikemanain itu,” kata Fahmi Faisuri, Kabid Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang kepada Mediabanten.Com, Kamis (04/05/2023).

Fahmi menegaskan bahwa, Pose Bar and Resto diduga belum pernah menyetorkan pajak yang ditarik dari setiap konsumen yang telah membeli minuman beralkohol di cafe tersebut. Seharusnya, pungutan pajak minuman beralkhol masuk menjadi pemasukan kas daerah.

Sebab hingga sekarang Bapenda Kabupaten Tangerang, selaku instansi yang berwenang belum pernah menerima setoran pajak tersebut.

“Nah itu yang disebut pengusaha nakal. Seharusnya disetorkan, malah di sini belum pernah menerimanya,” tegasnya.

Fahmi menjelaskan, Manajemen Pose Bar dan Resto diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Tangerang No.2 tahun 2021 tentang pajak daerah. Untuk penindakan soal pejak daerah yang tak disetorkan, itu merupakan kewenangan aparat hukum seperti kepolisian.

Fahmi mengaku bahwa pihaknya selama ini, gencar melakukan sosialisasi bahkan membagikan formulir kepada para pihak khususnya yang berpotensi menjadi WP Daerah.

Sebab pajak daerah yang dikumpulkan akan digunakan untuk biaya pembangunan, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Agar pengusaha mematuhi kewajiban pajaknya. zaman viral begini pasti akan ketahuan bila ada ada upaya tidak menyetorkan pajak. Jadi sebaiknya, (pengusaha) koperatif mendaftarkan usahanya menjadi Wajib Pajak Daerah ke Bapenda,” himbaunya.

Berbeda Keterangan

Namun keternagan Fahmi ini justru berbeda dengan keterangan Kabid Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dadang Suherman yang di antaranya menangani pajak restoran.

Dadang menyatakan, Pose Bar and Restoran sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan rutin melakukan setoran.

“(Pose Bar and Resto) Bagus, bayar pajaknya masuk. Bayar pajaknya, ya bayar, rutin laah. Atuh gak rutin mah kami (Bapenda) punya (Bidang) Wasdal. Di kami ada Wasdal yang mengawasi dan mengevaluasi pajak,” kata Dadang saat dikonfirmasi MediaBanten.Com.

Namun Dadang enggan menyebut saat ditanya nominal angka setoran pajak tersebut. “Sudah lama (Pose Bar and Resto beroperasi). Kalau masalah omset atau apa mah, itu rahasia,” ujarnya.

“Ngeceknya, udah bayar atau belum memang cuma kami (yang bisa ngecek). Karena kami aplikator,” ujar Apdiansyah, kasubbidnya melengkapi penjelasan Dadang, sembari menerangkan status WP Pose Bar and Resto,”Sudah (terdaftar)”.

Pose Bar And Resto

Pihak Menejemen Pose Bar And Resto saat dikonfirmasi belum merespon soal dugaan belum disetorkannya pajak yang dipungut ke konsumen, melalui sambungan seluler di nomor 0811 839 126 yang tertera di akun instagram @posebar.idn.

Jurnalis MediaBanten.Com yang mengunjungi Pose Bar and Resto mendapati ruangan dengan meja dan sofa yang telah tersusun rapih, lengkap dihiasi lampu disko kedap-kedip khas tempat hiburan malam atau biasa disebut dunia gemerlap alias Dugem.

Di depannya, tersedia panggung hiburan sekira 5 x 2 meter untuk grup band penghibur para pengunjung. Saat hendak memasuki ke dalam area bar, terdapat security yang berjaga lengkap dengan seorang resepsionis wanita.

Resepsionis wanita itu, menanyai nama dan nomor handphone pengunjung serta berapa jumlah rekan lainnya yang akan masuk.

Saat masuk ke area dalam, pelayan akan langsung memandu pengunjung untuk memilih tempat duduk serta menyuguhkan daftar menu yang hampir semua isinya penuh minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Saat membayar pesanan, pengunjung diberikan struk pembayaran. Di antaranya minuman Lychee Martini seharga Rp125.000, ditambah dengan service Rp12.500 dan PB.1 Rp15.125 atau total Rp152.625. Kode PB.1 diduga merupakan pungutan pajak.

“Ini kena pajak,” tanya, dijawab kasir, “Ya, itu ada pajaknya, (tertulis dalam struk) itu yang bagian bawah (PB.1).”

Contoh struk lainnya adalah transaksi pada tanggal 19 Desember 2022 denga pesanan minuman merek Gentleman Jack Prootion Rp1,5 juta dan 2 jenis makanan Rp110.000. Pada struktur pembayaran tercantum Rp1.894.326 dengan tambahan service Rp96.000 dan PB.1 Rp187.000. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button