Kosmetik Rasa Makanan? BPOM Hentikan Peredaran 4 Produk Ini!

Izin edar empat produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim bisa dikonsumsi aau ditelan telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kebijakan ini diambil lantaran klaim itu bertentangan dengan definisi kosmetik yang tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi hingga Iklan Kosmetik.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM menegaskan kosmetik harusnya diformulasikan untuk penggunaan luar tubuh, bukan dikonsumsi dengan cara di makan atau secara oral.
Penggunaan kosmetik, kata Ikrar, dengan cara ditelan bisa menimbulkan risiko kesehatan serius, mulai gangguan pencernaan hingga keracunan.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya:
Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir
- Nomor Izin Edar: NA18230108993
Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir
- Nomor Izin Edar: NA18220111572 / NA18220104078
Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
- Nomor Izin Edar: NA18221901262
Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir
- Nomor Izin Edar: NA18220110370
Empat produk itu dibuat oleh PT Kaizen Aesthetic Medicore, BPOM memerintahkan perusahaan itu untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran.
Kata Ikrar, pihaknya berkerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghapus promosi produk tersebut dari seluruh platform penjualan online.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim yang menyesatkan.
Dia juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk
Dikatakan Ikrar, BPOM akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk yang melanggar ketentuan, guna memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Editor: Abdul Hadi