KPK Minta ULP Banten Menjadi Lembaga Otonom
Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK meminta pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Banten independen atau menjadi unit kerja yang berdiri sendiri. Selama ini ULP masuk sebagai satuan di Biro Administrasi Pemprov dan menjadi unit pengadaan yang rawan atas intervensi.
Satgas Korsupgah KPK Sugeng Basuki mengatakan rekomendasi agar ULP berdiri sendiri dilakukan sejak unit pencegahan KPK masuk ke Banten. Tapi hingga kini unit ini masih masuk lembaga tertentu yang keberadaannya bisa diintervensi. Khususnya berkaitan untuk hal pengadaan barang dan jasa.
“Kita tekankan ULP lepas dan pokjanya bisa mandiri tidak terikat,” kata Sugeng saat melalukan monitoring pencegahan di Pemprov Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (8/10/2019).
Padahal KPK sudah mendorong gubernur untuk mengeluarkan pergub. Aturan ini dinilai penting agar pegawai ULP yang unit kerjanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tidak tumpang-tindih tugas. Namun rekomendasi ini belum dilaksanakan dengan alasan pegawai yang terbatas.
Baca:
- Badko HMI Jabodetabeka Banten Laporkan Dugaan Korupsi UNBK dan Tanah SMA/SMK
- Gubernur Banten: “Apapun Saya Bongkar Jika Terdindikasi Korupsi”
- Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pudar Ditahan Polres Serang
Banyak Faktor
“Itu banyak faktor, sudah kita dorong sejak awal. Makanya, kalau sudah independen, ada peraturan gubernur yang menetapkan bahwa si a dan si b adalah (pegawai) ULP,” ujarnya.
KPK mengaku tidak menargetkan gubernur untuk segera memisahkan unit pengadaan ini segera lepas dari Biro Administrasi. Tapi, kalau bisa, KPK meminta secepatnya dan bisa diterbitkan pergub.
“Kalau bisa besok, ya, besok, nanti kita sampaikan ke Gubernur, karena masih ada pegawai yang masih terikat oleh kantor lama,” kata Sugeng menegaskan.
Sementara itu, Uday Sudaha, Direktur Ekesekutif Alipp mengatakan, meski ULP itu berdiri sendiri, akan menjadi percuma jika pejabat ULP masih di-SK-kan dan dilantik oleh kepala daerah. Proses seperti itu akan tetap membuka peluang intervensi terhadap ULP. Sebaiknya, SK pegawai ULP berasal dari LKPP.
“Idealnnya ULP di daerah itu merupakan kepanjangan tangan dari LKPP yang koordinasinya berada di Bapenas. Baru bisa independen. Soal komposisinya bisa melibatkan berbagai komponen yang berstandar, misalnya memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, dan standar lainnya, baik dari ASN maupun masy sipil. Mereka fungsional,” kata Uday Suhada. (Bachtiar Rifai / IN Rosyadi)