Hukum

KPK Resmikan Rutan Kelas 1 Cipinang Di Areal Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Tahanan (Rutan) Negara klas 1 Cipinang, Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru ini dibangun di atas tanah seluas 839,4 meterpersegi dan berada di areal Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10).

Sekjen KPK, Raden Bimo Abdul Kadir menjelaskan secara garis besar pembangunan Rutan Cabang KPK ini sudah memenuhi spesifikasi yang diprasyaratkan baik dari segi teknis maupun syarat Kemenkum HAM. “Rutan Cabang KPK ini luasnya 839,4 m2 yang terdiri atas dua lantai yakni lantai dasar dan mezzanie,” jelas Bimo di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk kapasitas tampung rutan baru ini adalah 37 tahanan. Terdapat blok pria dan blok wanita. “Ada juga area tunggu tamu tahanan, ruang kunjungan keluarga tahanan, tempat registasi, penitipan barang, sampai ruang olahraga,” katanya.

Nantinya, sambung Bimo, di setiap blok wanita dan blok pria akan ada sel isolasi untuk para tahanan yang baru ditahan ataupun yang menderita sakit sehingga harus dipisahkan dengan tahanan lainnya. Untuk tahanan yang baru ditahan, nantinya setelah sepekan merasakan sel isolasi, barulah mereka dipindah ke sel biasa, yang berkapasitas tiga sampai lima orang.

Bimo lebih lanjut menjelaskan sistem database pemasyarakatan yang merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sistem ini berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemkumham.

Dengan sistem tersebut, Rutan induk dan Ditjen Pemasyarakat dapat mengetahui secara langsung jumlah tahanan yang baru maupun yang keluar dari Rutan KPK. Di dalam Rutan KPK yang barujuga terdapat ruang berkumpul yang dilengkapi televisi dan ruang berolahraga. Selain itu, terdapat ruang ibadah bagi tahanan non-Muslim di ruang bertemu keluarga.

Sementara bagi tahanan yang beragama Islam melaksanakan ibadah Shalat Jumat di ruang televisi. Sementara untuk jam berkunjung, sambung Bimo, masih sama dengan Rutan Gedung KPK C1, yakni Senin sampai Jumat saat jam kerja untuk penasihat hukum. Sementara untuk keluarga adalah hari Senin dan Kamis. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button