Korupsi

Masuk Zona Kuning SPI KPK, Azwar Anas: Alarm Bahaya Bagi Pemkab Serang

Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyusul rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Survey Penilaian Integritas (SPI). Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Serang berada di Zona Kuning dengan kerentanan dan skor 72,32 poin.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas menilai skor tersebut merupakan sinyal bahaya atas tata kelola pemerintahan di Pemkab Serang. Ia memperingatkan Pemkab Serang untuk segera melakukan pembenahan agar tidak merosot ke zona merah atau level kerawanan korupsi tinggi.

“Rilis KPK ini adalah warning bagi Pemerintah Kabupaten Serang. Kalau tidak cepat melakukan perbaikan, kita bisa masuk zona merah. Salah satu catatan paling krusial dari KPK adalah adanya perdagangan pengaruh (trading in influence),” ujar Azwar Anas kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.

Fokus kritik Azwar Anas ini tertuju pada manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya terkait rotasi dan mutasi jabatan. Azwar juga mengingatkan agar penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi pejabat, bukan pada faktor politik balas budi.

“Penempatan sumber daya itu harus right man on the right place, sesuai kompetensi, bukan berdasarkan like and dislike. Apalagi penempatan pejabat lebih kepada siapa yang bayar atau faktor uang,” tegasnya.

Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan instrumen utama dalam menjalankan visi-misi kepala daerah. Jika penempatan orang didasarkan pada kepentingan politik praktis, maka akselerasi pembangunan di Kabupaten Serang dipastikan akan terhambat.

“OPD itu orkestrasi pemerintahan. Kalau satu titik rusak karena penempatan orang yang salah, seluruh pemerintahan Kabupaten Serang yang rugi,” tambahnya..

Selain persoalan jabatan, Azwar Anas juga menyoroti rendahnya efektivitas sosialisasi antikorupsi di lingkungan Pemkab Serang. Joko mengkritik kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial seperti seminar yang justru memboroskan anggaran tanpa memberikan dampak praktis.

Ia mendesak agar anggaran daerah digunakan secara efisien untuk langkah nyata yang dapat menanamkan nilai-nilai integritas dalam kerja harian para aparatur sipil negara.

“Sosialisasi antikorupsi itu jangan cuma tahap seminar atau wacana. Tidak balance kalau satu sisi kita bicara efisiensi, tapi di sisi lain anggaran habis untuk seminar yang tidak praktis. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata bagaimana menanamkan jiwa antikorupsi di setiap OPD,” pungkasnya.

Seraya menambahkan, hasil SPI 2025 ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Inspektorat Kabupaten Serang untuk tahun mendatang. Kategori “Rentan” berarti celah korupsi masih terbuka lebar, terutama pada area yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.

“Survey KPK inu menekankan bahwa skor SPI bukan sekadar angka, melainkan alarm bagi pimpinan daerah untuk melakukan evaluasi total. Rendahnya sosialisasi antikorupsi di Kabupaten Serang ini sebagai isyarat bahwa regulasi yang ada belum dibarengi dengan komitmen moral para pemangku kebijakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Indeks integritas tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah masuk di zona kuning dengan kategori Rentan praktik tindak pidana korupsi (Baca: KPK: Tata Kelola Pemkab Serang Rentan Praktik Korupsi).

Berdasarkan data per Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencatatkan skor indeks integritas sebesar 72,32 poin. Atau kategori cukup atau rentan. Kondisi tersebut diperparah dengan penilaian pada indikator sosialisasi antikorupsi 64,14 yang berisiko menjadi pintu masuk praktik gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang pada 2026.

Performa sistemik tersebut ditambah dengan perilaku individu dan budaya organisasi yang juga sama rentan dengan poin 73,11, serta perdagangan pengaruh dengan penilaian 73,83.

Rendahnya skor ini mengindikasikan bahwa upaya internalisasi nilai-nilai kejujuran dan kampanye antikorupsi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bersifat seremonial dan belum menyentuh substansi perilaku aparatur. (BW Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button