Kesehatan

Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PKM Kendalikan Covid 19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, setelah PKM tahap pertama berakhir 25 Januari.

Inmendagri dikeluarkan Tito pada 22 Januari 2021. Perpanjangan PKM ini berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap PKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

“Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” demikian bunyi Inmendagri yang diterima Republika.co.id dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Ahad (24/1/2021).

Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud antara lain membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

Sementara itu, Pemprov Banten belum menerbitkan perpanjangan untuk pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Banten merupakan penegasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diperpanjang. Penegasan melibatkan TNI dan Polri (Baca: Gubernur: Penerapan PKM di Banten Libatkan TNI dan Polri) .

“Kita rapat dalam rangka menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk penegasan PSBB,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim usai Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

“Rencana aksi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten. Covid-19 harus tetap menumbuhkan kesadaran bagi seluruh masyarakat Banten untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Gubernur.

Gubernur juga menegaskan, infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai. “Tetapi kali ini mengalami tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya,” jelas Gubernur. (Rilis Puspen Kemendagri / Barza Hasan)

Iman NR

Back to top button