Hukum

Mengaku Anggota Polda Banten, Tipu 2 Wanita Rp21,8 Juta

Mengaku di media sosial (medsos) Facebook (FB) sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Banten, YS (24), berhasil menipu dua wanita dengan nilai uang mencapai Rp 21,8 juta. Modusnya, YS mengambil foto anggota Polda Banten, bernama Briptu Tri Sutrisno, personil Dirlantas Polda Banten.

“Pelanggaran ITE, bersangkutan mengaku sebagaj anggota Polda Banten, dari akun medsos yang disalah gunakan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, ditemui di Mapolda Banten, Kamis (22/08/2019).

Pelaku merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang berhasil menipu korbannya berinisial RR, janda asal Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dianjikan untuk dinikahi oleh YS. Begitpun terhadap korban wanita lainnya berinisial R, warga Jawa Timur (Jatim), dan berhasil meminta uang sebesar Rp 800 ribu dengan alasan yang sama.

Baca:

Pelaku berjanji akan menikahi RR setelah orangtuanya sembuh. Sehingga untuk mempercepat pernikahannya, YS meminta uang ke korban dengan cara transfer.

“Meminta uang 21 Juta dengan 3 kali pengiriman, pertama Rp 10 juta, Rp 8 juta dan Rp 3 juta, dengan alasan untuk mengobati orang tuanya. Faktanya, uangnya digunakan untuk gaya hidup pelaku,” jelasnya.

Akibat ulahnya menipu dua wanita, YS dikenakan Pasal 51 ayat 1, Junto 35 Undang-undanf nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. Pelaku di ancam penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Warga net dihimbau untuk berhati-hati dalam pergaulan di media sosial (medsos), agar tidak mudah tertipu, “Masyarakat juga kita minta rutin memperbaharui akun medsosnya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Back to top button