MUI Lebak Apresiasi MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan yang melarang pengadilan mengabulkan nikah beda agama.
Sekertaris MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis (20/7/2023) mengatakan, pelarangan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh MA sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum.
MUI juga sejak dulu melarang pernikahan beda agama dan dalam Alquran juga sudah jelas bahwa umat muslim tidak boleh menikah beda agama.
Selain itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Perkawinan bahwa pernikahan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Sebetulnya, kata dia, Islam menolak pernikahan beda agama, karena jika mereka memiliki keturunan anak bisa menimbulkan masalah.
Sebelum, mereka menikah dan belum memiliki keturunan tentu saling cinta dan kasih sayang.
Namun, setelah diberikan keturunan anak dapat menimbulkan masalah dan bagaimana anak-anak mereka harus menganut kepercayaan kepada siapa.
Dan, kedua orangtua masing-masing tentu memiliki rasa ego apakah anak-anaknya itu menganut kepercayaan ke ayah atau ibu.
“Persoalan masalah itu di dalam rumah tangganya kerap terjadi konflik, terlebih untuk mengurus harta warisan,” kata Kiyai Ahmad Hudori.
Menurut dia, keputusan MA yang melarang nikah beda agama tentu dapat memastikan hukum,sebab hakikat pernikahan adalah peristiwa keagamaan.
Sedangkan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.
Sebab, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.
Masyarakat juga mengetahui bahwa pernikahan beda agama itu tidak boleh dan semua agama di Indonesia tidak melegalkan perkawinan beda agama.
“Kalau Islam pernikahan beda agama itu tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan (Baca: Mahkamah Agung Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar – umat yang berbeda agama dan kepercayaan, Senin (17/07/2023).
Dengan adanya aturan SEMA yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, maka status pernikahan beda agama dan beda keyakinan tidak dapat dicatatkan oleh negara maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar – umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” ujar ketua MA dalam SE tersebut. (Mansyur Suryana – LKBN Antara / Abdul Hadi)
Editor Iman NR