Hukum

NGO Rumah Hijau Desak APH Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Cilegon

Organisasi lingkungan Hidup NGO Rumah Hijau menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal di Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Berdasarkan laporan masyarakat, dan hasil peninjauan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi izin resmi serta tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.

NGO Rumah Hijau menilai, bahwa dugaan pelanggaran ini merupakan ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta daya dukung ruang kota.

Aktivitas galian C tambang ilegal ini, sangat mengancam keselamatan warga. Selain mengancam nyawa warga penduduk sekitar, pertambangan ilegal merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana yang dampaknya jelas merugikan.

“Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Minerba dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, sudah jelas mengatur sanksi pidana bagi para pelaku pertambangan ilegal,” ungkap Supriyadi selaku Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau.

Aktivitas pertambangan tanpa izin yang benar, termasuk tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL/UKL-UPL maupun jaminan reklamasi, jelas merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam peninjauan yang dilakukan, NGO Rumah Hijau menemukan adanya pengerukan lahan, mobilisasi material dalam volume besar, serta indikasi kerusakan tanah dan aliran air yang mengarah pada pencemaran.

Diperparah lagi, karena tidak adanya papan informasi perizinan, batas koordinat wilayah izin, dan dokumen lingkungan di lokasi kegiatan, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui proses perizinan yang legal dan tidak diawasi oleh pemerintah sesuai ketentuan.

NGO Rumah Hijau menegaskan, bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda bernilai besar sesuai UU Minerba.

“Bila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pidana lingkungan hidup serta diwajibkan melakukan pemulihan total pada area terdampak.

Seruan NGO Rumah Hijau :

1. Pemerintah Provinsi Banten, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan resmi dan pemeriksaan dokumen izin terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berjalan di Cilegon.

2. Pemerintah Kota Cilegon diminta menjalankan tanggung jawab pengawasan ruang wilayah serta melaporkan temuan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.

3. Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan bila ditemukan bukti pelanggaran pidana pertambangan atau pencemaran lingkungan.

4. Pelaku usaha diwajibkan membuka informasi perizinan secara transparan dan menjalankan kewajiban reklamasi serta perlindungan lingkungan tanpa kompromi.

5. Masyarakat Cilegon diimbau terus melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan melalui kanal aduan NGO Rumah Hijau dan instansi resmi pemerintah.

NGO Rumah Hijau, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, mengumpulkan bukti, serta mendampingi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

“Kami menolak keras praktik pertambangan yang merusak ruang hidup warga, menabrak aturan hukum, dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tegas Supriyadi.

NGO Rumah Hijau akan menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan penanganan yang tegas, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta aparat penegak hukum (APH) punya keberanian, ketegasan, dan komitmen untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal sampai ke akar-akarnya,” pinta Supriyadi. (Penulis : Daeng Yusvin – LKBN Antara)

Yusvin Karuyan

Back to top button