Ekonomi

OJK Putuskan Bank Banten Bisa Beroperasi Normal Kembali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau yang lebih dikenal dengan Bank Banten dapat kembali beroperasi secara normal. Keputusan itu merupakan hasil rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 5 Mei 2021.

Status Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.

Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterima Gubernur Banten Wahidin Halim di Jakarta, Kamis (6/5/2021). “Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten (5/5/2021), Gubernur mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK. Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten. Yakni : permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, serta pergantian pengurus (jajaran manajemen, red).

Dikatakan, dengan statusnya kini, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.

Sementara itu Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, saatnya masyarakat Banten menjadikan Bank Banten sebagai bank pilihannya. Bank Banten bukan sekedar Bank biasa karena memiliki sejarah panjang kemandirian Banten, tanahnya para “Jawara” yang dilahirkan oleh semangat patriotisme para pejuang Banten.

Baca:

Sebelumnya, Bank Banten mengalami kesulitan luar biaasa akibat kekurangan modal. Ketua DPRD Banten, Andra Sony kepada wartawan, Rabu (8/7/2020) mengatakan, penyertaan modal ke Bak Banten menjadi Rp1,5 triliun, bukan Rp1,9 triliun. Perubahan nilai penyertaan itu sudah disampaikan Pemprov ke DPRD yang tengah membahas APBD Perubahan Tahun 2020.

Andra Sony membenarkan, OJK memerintah uang kas daerah Rp1,9 triliun yang tertahan di Bank Banten dikonversi menjadi penyertaan modal dalam rangka menyehatkan bank tersebut.

“Enggak bisa. Pendapatan kita turun drastis akibat pandemi Covid 19. Karena itu, kemampuan kita hanya Rp1,5 triliun,” kata Andra Sony.

Ketua DPRD Banten merinci, jumlah Rp1,5 triliun itu terdiri dari Rp335 miliar yang merupakan alokasi penyertaan modal yang diamanatkan Perda No.5 tahun 2013. Sedangkan Rp1,2 triliun merupakan penyertaan modal dalam rangka penyehatan Bank Banten yang nanti akan diatur dalam Perda baru.

Untuk mendukung penyertaan ini, DPRD Banten sudah menyusun dua Perda terkait Bank Banten. Pertama adalah penyertaan modal yang Rp 1,2 triliun dan Perda soal pemisahan Bank Banten dari BUMD Banten Global Development atau BGD. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten / IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

Back to top button