HeadlinePemerintahan

Beredar Surat Mendagri Soal Usulan 3 Calon Pj Gubernur Banten

Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kepada 4 Ketua DPRD Provinsi, termasuk DPRD Banten yang meminta untuk mengajukan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur.

Surat 100.2.1.3 / 1774/ SJ tanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.

MediaBanten.Com, Selasa (28/3/2023) mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Benny Irwan, Kapuspen Kemendgari melalui pesan WA, sekaligus melampirkan surat itu dalam bentuk pdf.

Konfirmasi juga dicoba dengan telepon langsung, namun tidak diangkat, meskipun WA itu berstatus online.

MediaBanten.Com juga mengkonfirmasikan surat itu kepada Ketua DPRD Banten, Andra Sony melalu pesan WA dan melampirkan pdf surat tersebut, namun belum ada respon. Telepon langsung ternyata hingga pukul 19.07 WIB, telepon itu terus sibuk.

Dalam surat Mendagri itu ada tiga poin penting yang disampaikan dan harus segera ditindak lanjuti. Poin itu adalah;

1. Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Penjabat Gubernur Papua akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama / berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur.

3. Usulan nama Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Dala surat Mendagri itu juga mencantum dasar hukum, yaitu pasal 201 ayat 9 dan 10 UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang telah menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati / walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati / walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button