Operasi Maung Polda Banten Tangkap 54 Pelaku Pencurian Kendaraan
Polda Banten berhasil menangkap 54 pelaku pencurian kendaraan hasil dari Operasi Maung 2022 yang dilaksanakan sejak 12 April sampai 21 April 2022.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya selama 10 hari melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut.
“Kami telah mengamankan 54 tersangka, 4 adalah penadah dan 50-nya pelaku pencuri sendiri,” katanya.
Sementara, sambungnya, untuk kendaraan yang berhasil diamankan untuk roda dua ada 50 kendaraan dan untuk roda empat ada 9 kendaraan.
“Untuk tersangka pencurian kendaraan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, sedangkan tersnagka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” katanya.
Shinto mengungkapkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat mendatangi Polda Banten atau Polres jajaran, untuk mengecek kendaraannya apakah miliknya.
“Tentunya dengan membawa surat-surat bukti kepemikikan kendaraan,” katanya.
Sementara Adnan, warga Perumahan Komplek Sapira, Kota Serang mengaku bersyukur kendaraan roda empatnya bisa kembali ditemukan.
“Alhamdulillah saya bersyukur, hilang sekitar 2 minggu yang lalu,” katanya.
Sebelumnya, Polres Serang menggelar Operasi Bina Kusuma I Maung 2022 untuk meminimalisir untuk minimalisir terhadap kenakalan remaja, premanisme dan penyalahgunaan narkoba serta gangguan kamtibmas lainnya (Baca: Polres Serang Gelar Operasi Bina Kusuma I Maung 2022).
“Operasi yang melibatkan instansi terkait dari pemerintah daerah ini mulai digelar Senin 21 Maret 2022 hingga Senin 4 April 2022 mendatang,” ungkap Wakapolres Serang, Kompol Rahmat Sampurno usai Rakor Internal dan Eksternal Bina Kusuma Maung I 2022.
Dikatakan Wakapolres Serang, Operasi tersebut merupakan kegiatan operasi kewilayahan mandiri terpusat.
Pada kegiatan operasi itu, akan dilakukan kegiatan-kegiatan preemtif seperti penyuluhan kepada kelompok masyarakat maupun komunitas untuk mencegah perilaku premanisme maupun tindak kriminalitas. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)










