Hukum

Presiden Jokowi Dukung Realisasi UU TPKS, Begini Alasannya

Pemerintah RI mendukung penuh untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal tersebut terungkap saat Presiden Jokowi menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi mendukung untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam hal implementasi UU TPKS guna mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menuturkan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Negara dan Komnas Perempuan membahas soal tindak lanjut lebih spesifik Kementerian/Lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

Beberapa diantaranya yakni rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum.

Hal itu juga termasuk hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.

Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk lakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf Komnas Perempuan,” tandasnya. (Sumber: Setkab)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button