Keuangan

PAD Kota Serang Diproyeksikan Rp77,1 Miliar di APBD Perubahan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang diproyeksikan Rp77,1 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024. Besaran ini telah disetujui oleh DPRD Kota Serang belum lama ini.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat di Serang, Selasa (3/9/2024) mengatakan, persetujuan tersebut berdasarkan hasil sidang rapat paripurna tentang rencana peraturan daerah (Raperda) APBD perubahan tahun anggaran 2024.

“PAD Kota Serang semula diproyeksikan sebesar RP1,4 miliar menjadi RP1,5 miliar angka tersebut bertambah sekitar RP77,1 miliar,” katanya.

Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,537 miliar, menjadi Rp1,570 miliar bertambah sebesar Rp32,8 miliar.

“Selain itu ada juga pembiayaan daerah yang semula di proyeksikan Rp87 miliar menjadi Rp43 miliar, ada pengurangan sebesar Rp44 miliar,” katanya.

Yedi mengungkapkan, setelah disahkannya Raperda APBD perubahan ini, pihaknya akan melakukan pengajuan dan evaluasi oleh Gubernur Banten untuk memastikan bahwa APBD yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian jika masih terdapat catatan atau rekomendasi dari gubernur, kita akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan arahan yang diberikan,” ujarnya.

Yedi juga menuturkan bahwa persetujuan perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah Kota Serang. Untuk itu, pihaknya berharap perubahan tersebut dapat berguna untuk masyarakat Kota Serang.

“Mudah-mudahan perubahan APBD kota serang ini dapat berguna untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang, dan kita selalu berdoa mudah-mudahan ini yang terbaik untuk masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Sebelumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menerapkan pembebasan denda pajak untuk semua jenis selama Agustus 2024 sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) (Baca: Bapenda Kota Serang Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus 2024).

Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Minggu (4/8/2024) mengatakan program penghapusan denda pajak juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024,” katanya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button