Pajak Bumi dan Bangunan di Bawah Rp50.000 di Kota Serang Dihapuskan? Simak Penjelasannya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melakukan gebrakan dengan membebaskan 62.700 wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya di bawah Rp50.000. Pembebasan itu menghilangkan potensi pemasukan sekitar Rp1,8 miliar.
Gebrakan yang mengejutkan banyak orang ini terungkap saat W Hari Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang berbincang-bincang dalam BantenPodcast dengan host, Beni Hendriana yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (12/2/2026).
Sesungguhnya apa yang menjadi landasan pemikiran untuk melakukan penghapusan PBB yang nilainya di bawah Rp50.000?
W Hari Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang menegaskan, pembebasan itu dilakukan justru untuk mengurangi biaya ongkos tagih untuk PBB tersebut yang sesungguhnya lebih besar dari nilai PBB. “Jadi beban pemerintah juga terkurangi,” katanya.
Gebrakan Bapenda Kota Serang tak hanya di situ. Bagi Pajak Bumi Bangunan yang nilainya lebih Rp50.000 juga masih bisa dapat diskon. Jika bayar pajak di awal pada 2 Februari hingga 31 Maret maka bisa dapat diskon 10 persen. Jika bayar pada 1 April – 30 Juni, maka besar diskonnya 5 persen.
“Kebijakan ini justru untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang rajin membayar pajak. Selama ini kebijakan kan hanya ada penghapusan pajak yang membandel tidak membayar selama 5-10 tahun. Diskon pajak ini justru bagi yang rajin bayar pajak,” katanya.
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan yang nilainya di awah Rp50.000 itu ternyata diikut denga langkah penyesuaian NJOP berupa tanah (tanpa bangunan) oleh Pemkot Serang.
Misalnya NJOP Rp50.000 dinaikan menjadi Rp75.000 atau Rp100.000 per meter, tergantung kondisi daerah masing-masing. Kenaikan NJOP ini dipastikan berimbah pada besaran PBB yang harus dibayar.
“Memang diawal ada subsidi pemerintah daerah Rp4,8 miliar untuk hal tersebut. Tapi ini nanti akan bisa menghasilkan pendapatan yang luar biasa ke depan,” kata Hari.
Gebrakan yang juga bakal muncul pada tahun 2026 adalah struk belanja dengan nilai minimal Rp50.000 saat berbelanja di resto atau kafe jangan dibuang, tetapi lihat apakah tercantum pembayaran PB1 (pajak). Jika ada, maka struk itu bisa diupload ke akun Bapenda Kota Serang untuk diikutkan pada undian.
“Hadiahnya lumayan besar. Kami menyediakan sepeda motor,” kata Hari Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang.
Capaian Pajak 2025
Gebrakan Bapenda Kota Serang itu tentu saja juga berdasarkan capaian pajak pada tahun 2025 dan ingin ditingkat lebih signifikan pada tahun 2026. Tahun 2025, capaian pajak itu sekitar 95 persen atau Rp320 miliar dari target Rp441 miliar.
Pajak ini berasal dari 11 jenis pajak di antaranya pajak hotel, resto, reklame, air tanah, PBB, BPHTB, opsen PKB dan BBNKB dan lainnya.
Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKPB baru diterapkan di pertengahan tahun. Capaiannya cukup menggembirakan, dari target Rp110 miliar tercapai Rp90 miliar. Ada kenaikan PKB sekitar 10-15 persen.
“Untuk PKB, kami tidak bisa berinovasi terlalu jauh. Sebab pajak pokok PKB itu kewenangannya berada di provinsi. Kebijakan Provinsi Banten membebaskan PKB terutang, tentu saja berpengaruh kepada pendapatan ke Kota Serang,” ujar Hari Pamungkas.
Potensi pendapatan yang kini muncul adalah BPJT atas kesenian, termasuk hiburan tertentu. Ada hiburan olahraga, kesenian, permainan ketangkasan anak-anak, permainan padel, fun run dan sebagainya. “Kalau dia ada uang pendaftaran, hadiah atau melibatkan kontribusi masyarakat, maka wajib bayar pajak,” katanya.
Bapenda Kota Serang juga memberikan layanan Carling. Artinya penarikan pajak berkeliling dengan jadwalkan misterius bersama pengamen jalanan untuk mengedukasi masyarakat di tempat-tempat yang kita tentukan.

Skala APBD
“Kami membutuhkan skala APBD Kota Serang membesar menjadi Rp2 triliun lebih untuk mengejar persyaratan pada tahun 2027 bahwa belanja pegawai hanya 30 persen dari keseluruhan APBD,” katanya.
Pembesaran skala APBD Kota Serang itu akan bisa mengkaver seluruh belanja pegawai tanpa mengurangi apa yang sudah dijalankan selama ini, termasuk belanja untuk para PPPK dan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan.
Karena itu, pengoptimalannya adalah pajak, retribusi dan lain-lain PAD. “Lain-lain PAD itu, misalnya aset bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk menghasilkan pendapatan setiap tahun. Sedangkan OPD harus mengoptimalkan pelayanan agar retribusinya semakin banyak terkumpul.
Potensi yang nanti bakal diraih besar adalah pajak hiburan karoke, spa, diskotek dan lainnya yang dikenal dengan tempat hiburan malam.
“Kami sudah menetapkan besar pajaknya, 40 persen. Namun belum bisa dipungut karena tergantung Perda Usaha Kepariwisataan. Kalau Perda ini sudah berjalan, maka kami bisa munguntnya,” katanya.
Tempat hiburan malam ini menjadi polemik di masyarakat karena salah persepsi. “Kami bukan melegalkan tempat hiburan, tapi kami menata dan membatasi tempat hiburan malam itu hanya boleh beroperasi di hotel yang memang menurut peraturan menteri pariwisata merupakan bagian fasilitas dari hotel,” katnya.
Jika tempat hiburan malam itu tidak bisa ke hotel, maka tempat hiburan harus berubah menjadi karoke keluarga yang tidak boleh ada alkohol atau minuman keras. Pajak tetap sama sebesar 40 persen.
“Tolong masyarakat ikut membanu menjaga dan memelihara apa yang dibangun pemerintah. Sama juga dengan perekonomian dan pendapatan pemerintah. Kami ingin memberikan bukti bukan janji. Misalnnya uang pajak dan retribusi dijadikan apa, misalnya uang sudah jadi jalan, pasar yang tertata api dan sbagainya. (IN Rosyadi)










