Keuangan

Banten Dapat Insentif Daerah Rp10,37 Miliar, Ini Kata Al Muktabar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan insentif daerah Rp10,37 miliar tahun 2022 karena dinilai mampu mengendalikan laju inflasi. Insentif itu diberikan Kementrian Keuangan RI.

“Ini akan kami persembahkan kepada masyarakat. Jadi itu kerja kami bersama masyarakat Banten,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (28/9/2022).

Al Muktabar juga berharap reward tersebut dapat mendorong Pemprov dan masyarakat Banten untuk terus mempercepat pembangunan daerah.

“Kami akan pergunakan anggaran ini untuk kegiatan-kegiatan yang relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari banyaknya indikator penilaian DID yang ditetapkan Pemerintah Pusat salah satu indikatornya adalah daerah tersebut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Termasuk tahun ini, kami mendapatkan DID atas upaya pengendalian inflasi di daerah, dengan besaran yang sudah ditentukan,” katanya.

Rina menuturkan, reward DID tersebut akan dialokasikan sesuai peruntukannya yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 140 /PMK.07 /2022.

PMK itu tentang DID Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.

Insentif itu untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah, di antaranya perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan UMKM dan penurunan inflasi.

Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Perkembangan alokasi DID dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan signifikan, namun tidak untuk tahun 2022 yang dialokasikan sebesar Rp7 triliun.

Anggaran DID tahun 2022 ini terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.

Alokasi DID tahun 2022 sebesar Rp7 triliun, dibagi dua, yaitu Rp4 triliun untuk tahun sebelumnya dan Rp3 triliun untuk tahun berjalan.

Regulasi dan arah kebijakan DID tahun 2022 pun mengalami perubahan yang mempengaruhi pemahaman dan komitmen daerah untuk membangun tata kelola dan pelayanan daerah menjadi lebih baik lagi.

Aturan baru DID juga mengubah periode pengalokasian DID. Semula, hanya mengatur pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya, namun dalam perkembangannya, diganti menjadi pengalokasian atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button