Keuangan

Paska Temuan BPK, Bapenda Banten Dorong 17 Perusahaan Punya SIPA

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan membenarkan temuan BPK soal 17 perusahaan di Tangerang yang diduga memanfaatkan air permukaan yang pajaknya belum dikenakan atau dimaksimalkan.

“Paska temuan itu, kami segera bergerak untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pengurusan surat izin pemanfaatan air permukaan yang kewenangannya berada di Kementrian PUPR,” kata Deni Hermawan, Plt Kepala Bapenda Banten kepaa MediaBanten.Com, Senin (10/6/2024).

Deni menjelaskan, dari 17 perusahaan yang menjadi temuan BPK, 1 perusahaan suda beralih dari pemanfaat air permukaan ke air bawah tanah. Sedangkan sisanya 16 perusahaan di Tangeran itu sedang berporoses.

“Kewenangan air bawah tanah itu berada di kabupaten kota, bukan di provinsi,” katanya.

Pajak pemanfaatan air permukaan di Provinsi Banten memiliki potensi sekitar Rp2 miliar per tahun. Namun Bapenda Banten hanya bersifat pemungut pajak. Persoalan surat izin berada di pihak lain yang kini sedang dikoordinasikan untuk menjawab temuan BPK tersebut.

“Saat ini kami sedang menggodok sebuah Pergub yang salah satu pasalnya memuat kemungkinan perusahaan yang belum punya izin SIPA tetap bisa dipungut pajak air permukaan. Tapi ini masih jadi perdebatan, apakah boleh atau tidak,” katanya.

Deni Hermawan menegaskan, selama ini Bapenda Banten tidak bisa memungut pajak air permukaan karena perusahaan itu belum memiliki surat izin pemanfaatan air permukaan (SIPA). Padahal SIPA itu diterbitkan Kementrian PUPR, bukan OPD di Banten.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum sepenuhnya maksimal (Baca: BPK: Pengelolaan Pajak Air Permukaan di Banten Belum Optimal).

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B /LHP /XVIII.SRG /04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023.

Dalam isi laporannya, salah satunya tercatat sebanyak 17 perusahaan dari beragam industri di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaat air dari aliran sungai sekitar perusahaan belum dapat dipungut pajak, dikarenakan belum memiliki Surat Izin Pengelolaan Air atau SIPA dari instansi terkait. (Iqbal Kurnia / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button