Kesehatan

Pemprov Banten Akan Patuhi Arahan Pemerintah Pusat Soal Covid 19

Gubernur Banten Wahidin Halim diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar, dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19, Ahad malam (31/1/2021) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melaksanakan arahan penanggulangan Covid 19 dari Pemerintah Pusat.

Sekda Al Muktabar juga mengungkapkan, Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Covid 19 yang telah disetujui DPRD Provinsi Banten.

“Provinsi Banten akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan pemerintah pusat,” ungkapnya dari Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang.

Dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru yang lebih berbahaya.

Baca:

Karena itu penegakan disiplin aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan secara benar.

Pada tanggal 25 Januari 2021, Gubernur Banten menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Banten mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Sementara itu Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Hari Kamis, 28 Januari 2021, saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Dari Provinsi Banten, Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19 juga diikuti oleh Kepala Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, serta Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi. (Rilis Biro Adpim)

Iman NR

Back to top button