Ekonomi

Pemprov Sahkan Kenaikan UMP Banten 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi sebesar Rp2.905.119,90.

Hal itu dituangkan dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Sapto Kalnadi di Serang, Rabu (11/12/2024).

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90,” demikian kutipan dalam keputusan tersebut.

Upah minimum sektor provinsi berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Semua keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Harapan KSPSI

Sebelumnya, pekerja perusahaan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasar hasil sidang pleno dewan pengupahan dan selama rekomendasi Bupati ke Gubernur nilainya 6,5 persen. Kami tetap menerima pengajuan itu dan semoga Gubernur taat kepada keputusan Presiden RI,” kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi.

Ia mengungkapkan adanya kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan bagi kaum buruh di Indonesia.

“Kami pun mendukung penuh keputusan Presiden RI tentang upah minumum naik 6,5 persen dan berharap para pengusaha juga konsisten untuk melaksanakannya,” kata Ahmad Supriadi.

Untuk saat ini pihaknya akan terus mengawasi dan memonitoring terhadap penyampaian rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah ke tingkat provinsi tersebut. “Kami akan monitor kaitan upah minimum sektoral,” kata dia.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait di Jakarta.

“Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden. (Sumber: LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button