Hukum

Pemulung Temukan 2 Koper Narkoba, Diserahkan ke Polres Serang

Seorang pemulung tak sengaja menemukan dua koper narkoba berisi 38 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 39 kilo gram dan 1 bungkus besar berisikan 5 bungkus sedang narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram di pinggir Tol Tangerang-Merak Kilometer 50, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Dua koper berisi 39 kg ganja oleh pemulung tersebut terjadi pada 4 September 2024,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (24/9/2024).

Penemuan bermula saat Jamin (56) pemulung asal Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tengah mencari botol bekas di sekitar lokasi kejadian.

Disaat mencari botol itu, Jamin secara tidak sengaja menemukan dua Koper narkoba yang mencurigakan. Takut isi koper adalah mayat, Jamin kemudian memberitahukan menantunya Surya (26) warga Kampung Cakung, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Keduanya kemudian melaporkan temuan Koper itu ke Kantor Desa Bakung. Setelah pihak desa datang dan dilakukan pengecekan 2 koper tersebut berisi paket narkoba.

Selanjutnya koper dibawa ke kantor desa dan diserahkan ke anggota Polsek Cikande dan Satresnarkoba Polres Serang.

Sementara Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki pemilik dari puluhan kilogram ganja yang ditemukan di Pinggir Tol Tangerang-Merak tersebut.

Bondan menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan, atas kepemilikan puluhan kilogram ganja tersebut, dan telah mendapatkan identitas pelaku.

“Masih kita kembangkan, pemiliknya sudah diketahui binisial R masih DPO,” jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari 8,3 gram, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi (Baca: Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sita 24 Kg Sabu).

Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. (Yono)

Iman NR

Back to top button