Hukum

Pengendara Honda CBR Tewas Terlindas Dump Truk di Kragilan

Agus Hendra, pengendara Honda CBR B 6774 WJV tewas mengenaskan setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan dump truk di jalan raya Serang – Jakarta, tepatnya di Kampung Pasar Kragilan, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).

Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah, kendaraan Honda CBR yang dikendarai Agus Hendra diketahui berjalan dari arah Jakarta menuju Kota Serang.

Setiba di lokasi kejadian, korban berusaha menyalip kendaraan dump truk B 9785 NYU yang dikemudikan Samhari dari sisi sebelah kiri. Karena kondisi jalan menurun dan menikung, korban tidak bisa mengantisipasi hingga mengakibatkan motor bersenggolan dengan truk yang akan didahuluinya.

Setelah motor menyenggol bagian badan truk, tubuh korban terpental ke sisi kanan masuk ke kolong truk hingga mengakibatkan tubuh korban seketika terlindas. Korban tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Lakalantas Ipda Taufik mengatakan jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang. Untuk proses penyelidikan, sopir dump truk berikut dua kendaraan yang terlibat diamankan di Mapolres Serang.

“Untuk penyebab kecelakaan masih kita selidiki namun diduga terjadi karena pengendara motor menyalip dari sisi kiri sehingga terjadi senggolan,” kata Ipda Taufik.

Kanitlantas mengimbau kepada pengguna jalan, baik pengendara motor ataupun mobil tidak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kiri. Menyalip kendaraan dari sisi kiri dilarang sesuai UU lalulintas.

“Selain larangan menyalip kendaraan dari sisi, kami mengimbau kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu lalulintas yang ada, utamanya memperhatikan kecepatan kendaraan,” tandasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

Back to top button