Penjual Daging Edarkan Narkotika Jenis Gorila di Serang
Roh, 21, warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Pria yang biasa bekerja membantu menjual daging di Pasar Induk Rau ini ditangkap di rumahnya sesaat setelah menerima pesanan tembakau gorila.
“Tersangka diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (1/10/2020) sore, sesaat setelah menerima paket tembako gorila. Dari tersangka, kita amankan satu paket tembako gorila kemasan plastik yang dibungkus ulang dengan plastik berwarna gold tak tambus pandang,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (2/10/2020).
Menurut Shilton, penangkapan pengedar ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika Unit 2 langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah memesan tembako gorila dari orang yang mengaku bernama Iwan, warga Kota Serang. Oleh Iwan (pengedar), barang terlarang itu dikirimkan melalui kurir,” terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Baca:
- Dalam Sebulan, Polres Serang Kota Tangkap 22 Budak Narkoba
- Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Menurut Shilton, tersangka mengakui, jika tembako gorila itu yang baru diterimanya itu rencananya akan dijual kembali. Tersangka juga mengakui sudah mengenal dan menjual tembako gorila sejak 2016.
“Sejak 2016 sudah mengenal tembako gorila namun tersangka mengakui sempat berhenti dan awal tahun 2020 mulai jualan lagi. Selain mendapat keuntungan dari menjual tembako gorila, tersangka juga dapat menikmati,” terangnya.
Sementara tersangka Roh mengaku bisnis haram ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Tembako gorila yang diamankan dibeli dari orang yang mengaku bernama Iwan tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.
“Pesannya dari Iwan mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu dimana karena transaksi lewat telepon. Keuntungan dari menjual bako, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut,” akunya kepada petugas. (yono)