Perluas TPA Cipeucang, Pemkot Tangsel Dinilai Tabrak UU Pengelolaan Sampah
Abdul Hami Jauzie, Pengamat Kebijakan Publik yang juga praktisi hukum menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menabrak Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan memperluas TPA Cipeucang seluas 3,1 hektar dengan pengelolaan yang masih konvensional.
“Memperluas lahan tanpa mengubah sistem pengolahan sampah hanya akan memperpanjang praktik ilegal yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Abdul Hamim Jauzie dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/2/2026).
Hamim menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, model pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) sudah dilarang sejak tahun 2013.
Menurutnya, Pemkot Tangsel jelas mengabaikan mandat undang-undang tersebut demi solusi jangka pendek yang berisiko.
Selain persoalan regulasi, Hamim mengingatkan kembali tentang ultimatum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait letak TPA yang berisiko tinggi, dan berpotensi pemidanaan.
“TPA Cipeucang ini berada tepat di pinggir Sungai Cisadane, ini adalah bom waktu ekologis. Menambah luas lahan di lokasi tersebut sama saja dengan mengabaikan peringatan pemerintah pusat dan meningkatkan risiko pencemaran sungai yang lebih luas,” tegasnya.
Hamom juga mengkritik fokus Disperkimta dan Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai lebih mementingkan pengadaan tanah ketimbang inovasi pemusnahan sampah.
Hamim meminta DPRD Kota Tangsel segera mengevaluasi anggaran murni tahun ini yang dialokasikan untuk pembebasan 59 bidang lahan tersebut.
Hamim memperingatkan Pemkot Tangsel bahwa pembiaran sistem open dumping di lahan perluasan baru dapat memicu kemarahan publik dan berujung mempidanakan Walikota. (Pengirim: Abdul Hamim Jazie – LBH Keadilan)









