Ekonomi

Persyaratan Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group Pada New Normal

Inilah persyaratan wajib bagi calon penumpang pesawat udara dari Lion Air Group. Maskapai penerrbangan Lion Group terdiri dari Lion Air (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID).

Siaran Pers Humas Lion Group yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (1/6/2020) menyebutkan, Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tiba di terminal empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawwat valid dan melaporkan perjalanan, serta identitas resmi seperti KTP dan identitas lainnya.

Bebas Covid

Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020. Yaitu Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer). Calon penumpang diminta membawa hand sanitizer sendiri.

Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan dan Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Perda tujuan

Calon penumpang pesawat lion air diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir. Untuk DKI Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Tujuan Bali, perhatian Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara.

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan Padang, Sumatera Barat, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara. (Siaran Pers Humas Lion Air Group / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button