Pilkades Kabupaten Serang Diundur 2 Bulan, Sesuai Instruksi Mendagri
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Serang kembali diundur. Kali ini pengunduran tersebut selama dua bulan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Indonesia menunda Pilkades.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran bupati sebagai tindalanjut surat mendagri. Kepada kecamatan dan desa bahwa Pilkades menyesuaikan dengan kebijakan pusat akan ditunda dua bulan kedepan.
“Jadi Agustus, September dan Oktober. Jadi kita tidak ada rapat lagi,” kata Entus, Senin (9/8/2021).
Entus menjelaskan, dikeluarkannya Inmendagri tersebut lantaran pandemi saat ini belum menurun. Penundaan ini untuk menghindari terjadinya penyeberan covid-19 di Pillkades atau klaster baru Pilkades. “Sehingga daerah daerah diminta menunda Pilkades,” ujarnya.
Entus mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan lobi lobi ke pemerintah pusat. Namun memang situasinya tidak memungkinkan. “Dan kita Pemda harus patuh dengan oebijakan pusat, kalau tidak patuh kota kena sanksi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 diundur kembali, setelah Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemkab setempat menargetkan Pilkades Serentak bisa dilaksanakan pada 15 Agustus 2021. Sebab Pilkades ini sudah tiga kali diundur akibat pandemi Covid 19 yang terus meningkat.
Pengunduran waktu Pilkades ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.
“Kondisi kerawanan dan kesehatan di Kabupaten Serang yang masih zona merah level 3, maka kita putuskan pelaksanaan Pilkades diundur lagi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades di Aula Brigjen Syamun Pemakb Serang, Rabu (4/8/2021).
Keputusan pengunduran Pilkades ini juga dilihat dari aspek kesehatan, selain Inmendagri. “Nanti kami rapat lagi untuk menentukan harinya yang memungkinkan setelah tanggal 9 Agustus ada kelonggaran. Jadi, paling cepat Pilkades tanggal 15 Agustus,” ujar mantan Camat Pabuaran tersebut.
Jika pada 9 Agustus kembali ada kebijakan perpanjangan PPKM dan kondisi di Kabupaten Serang masih rawan Covid-19, lanjut Entus, maka pihaknya belum bisa menentukan kapan Pilkades dilaksanakan.
“Ada ritme Inmendagri yang ditindaklanjuti Dirjen Bina PMD. Di situlah surat dari Dirjen yang melarang pelaksanaan Pilkades selama PPKM. Kebetulan hari ini saya sudah menerima jawaban atas surat saya ke Dirjen yang melarang Pilkades,” kata Entus Mahmud.
Sebaliknya, kata Entus, jika sampai batas waktu 9 Agustus ada kebijakan memungkinkan Pilkades dilaksanakan, maka akan secepatnya dilaksanakan. “Kalau tidak memungkinkan ya menunggu sampai kebijakan berikutnya supaya tidak rapat rapat lagi,” jelasnya. (Reporter: Roy / Editor: IN Rosyadi)