Pinjaman Online atau dikenal Pinjol tengah marak ditindak penegak hukum, terutama yang dikatagorikan sebagai ilegal yang dinilai merugikan nasabah dengan tindakan teror, ancaman dan sejenisnya. Begini solusi mengatasi Pinjol menurut Ustad Adi Hidayat.
Dalam kanal resmi di Yotube, Ustad Adi Hidayat menuturkan, pinjaman online seperti yang banyak dikeluhkan sudah diyakini sebagai riba yang diharamkan. Apalagi penagihannya disertai tindakan yang tidak baik.
“Dalam konteks ini, Pinjol yang tengah ditindak penegak hukum dikatagorikan sebagai Pinjol Ilegal. Saya tidak paham Pinjol yang legal seperti apa, tetapi praktik itu jelas merupakan riba yang dilarang agama,” kata Ustad Adi Hidayat yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (26/10/2021).
Terlepas soal itu, Ustad Adi Hidayat mengapresiasi kepolisian dan Kemenko Polhukam yang menindak Pinjol Ilegal dalam konteks hukum negara.
“Mohon menjauhi praktik-praktik pinjaman online. Kalau memang sudah mengambil, kembalikan pokoknya. Kalau ada tindakan tidak baik, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Ustad Adi Hidayat.
Bagaimana menghindari Pinjol dan mengatasi persoalan yang melatarbelakangi orang nekad meminjam ke Pinjol? Ada sejumlah solusi yang ditawarkan ustad keturunan Menes, Kabupaten Pandeglang ini.
Solusi pertama adalah konsep mengentaskan persoalan kemiskinan dan kebutuhan lain melalui zakat, infak, sedekah dan sejenisnya. Konsep ini tidak hanya diterapkan bagi muslim, tetapi ada beberapa bagian yang boleh diberikan untuk membantu kesulitan nonmuslim.
Konsep itu berprinsip mengambil dari orang-orang mampu, kemudian disalurkan kepada yang berhak atau tidak mampu di daerah itu, bukan disalurkan ke daerah yang lain.
Ustad Adi Hidayat mencontohkan konsep zakat. Misalnya, potensi zakat di Kota Bekasi sebesar Rp1 miliar. Maka zakat itu disebarkan di Bekasi. Zakat dari Depok disalurkan di daerah Depok dan seterusnya.
Konsep pendistribusian ini akan lebih efektif dan efisien jika dipadukan dengan fungsi masjid yang tidak hanya sekdar tempat solat berjamaah. Aktivis masjid ini merangkum database orang-orang yang tidak mampu di sekitar lokasi atau di kampung itu, bukan hanya untuk memberikan konsumsiatau makanan, tetapi juga membantu modal usaha.
Khusus untuk bantuan modal, nanti ada bagian keuntungan yang disisihkan dan dikumpulkan untuk memperluas bantuan serupa. “Saya pikir para ulama bersepekat dan memahami dengan baik konsep ini untuk mengentaskan kemiskinan dan kemaslahatan lainnya,” kata Ustad Adi Hidayat.
“Dari hasil itu, tentu ada keuntungan. Nah itu bisa dikembangkan ke UMKM-UMKM yang terus bergulir. Kalau semua dikoordinasikan di setiap-setiap masjid. Jadi kalau kita bangun dengan konsepsi ini insya allah akan sangat membantu. Mulai dari kampung, desa, kecamatan dan terus dikoordinasikan dengan baik,” katanya.
Sedangkan dalam konteks bernegara, ada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. “Kan nanti ada turunannya. Nah itu barangkali bisa ada peran yang bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan atau kesulitan-kesulitan yang dihadapi warga,” katanya.
“Saya kira jika semua jujur dan skema yang baik dan tidak memberatkan, saya pikir yang butuh modal atau kebutuhan lainnya, bisa dibantu melalui dana tersebut,” ujarnya.
Solusi lainnya yang ditawarkan Ustad Adi Hidayat adalah metode Amin. Metode ini pernah diterapkan pada orang-orang yang di luar negeri, terutama yang tengah menempuh pelajaran. “Ternyata berhasil dalam penerapannya,” katanya.
Amin merupakan singkatan Ansor dan Muhajirin. Ansor adalah kaum yang menerima pengikut Nabi Muhammad SAW ketika berhijrah dari Mekah ke Yatrib (Madinah). Pengikut nabi itu disebut kaum Muhajarin. Semangat kedua kaum ini dijadikan sebagai metode yang disebut Amin.
“Orang-orang yang hijrah itu kehilangan materi, hanya bermodalkan keimanan dan semangat yang luar biasa,” ujarnya.
Kata Ustad Adi Hidayat, Nabi SAW mendapatkan petunjuk mempersaudarakan kaum Ansor dan Muhajarin sesuai dengan kebutuhan. Yang burtuh makanan, yang butuh pekerjaan demikian seterusnya untuk membangun toleransi dan tolong menolong yang luar biasa. Diabadikan dala surat Al Hasyr ayat 9 dan 10.
“Banyak banyak di antara mereka yang membantu orang lain, meskipun mereka membutuhkan. Masya Allah adanya iman yang merasa kuat, bagaimana kenikmatan berdzikir itu mendatangkan semangat tersebut,” ujarnya.
Merujuk dari semangat itu, Ustad Adi Hidayat berharap pengurus atau aktifis masjid untuk membuat aplikasi atau menyusun database yang berisi orang-orang yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan. Database itu dikaitkan dengan kebutuhan yang bersangkutan.
“Si pulan butuh anu, butuh sekolah, butuh seragam dan sebagainya.Kalau pola ini dibangun, maka ini insya Allah akan mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan membantu orang-orang yang membutuhkan modal untuk usaha,” ujarnya.
Kembali Ustad Adi Hidayat mengingatkan agar menjauhkan dari Pinjol yang praktiknya sudah memenuhi syarat keharamannya. “Bukan jangan dibayar, tetapi kembalikan sesuai dengan pokok dan jangan malu, silakan datang ke Baziz atau laz-laz yang ada untuk mencari solusi,” katanya. (Editor: Iman NR)