Ekonomi

Pj Gubernur Banten Temui FPI Soal Protes PIK 2

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrouf Damenta menerima perwakilan massa aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (23/12/2024) yang protes PIK atau Pantai Indah Kapuk 2.

Usai terima perwakilan yang protes PIK 2, Damenta bersama Anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin menemui massa aksi. “Tadi masyarakat, tokoh masyarakat menyampaikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2,” ucap Damenta.

Damenta menuturkan akan menindaklanjuti atas aspirasi dan masukan-masukan tersebut. “Untuk tindak lanjutnya, tadi saya telah berkoordinasi dengan Bappenas, Menko Perekonomian, serta akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait,” katanya.

“Kita akan kawal aspirasi masyarakat, karena itu masyarakat Banten. Sudah benar tempat mengeluhnya ke sini dan nanti saya akan membawanya (aspirasi tersebut, red) ke Jakarta (Pemerintah Pusat, red) bersama dengan OPD,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Damenta juga berharap kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah dan persaudaraan antar satu dengan yang lainnya.

“Mohon doa dan dukungan dari semua, agar yang selama ini menjadi polemik dan permasalahan bisa mendapatkan jalan terbaik,” pungkasnya.

Ratusan warga Banten menolak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Bentuk penolakan tersebut, mereka melakukan demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Mereka menilai proyek tersebut bakal merugikan bagi warga Banten. Sebanyak 9 izin prinsip yang harus dituntaskan sebelum pihak pengembangan melakukan kegiatan, namun kini dinilai bermasalah.

“Setidaknya ada 9, izin prinsip, lingkungan, lalu-lintas. Izin-izin itu semuanya harus beres sebelum pembangunan.Permulaan pembangunan, termasuk Amdal, analisis mengenai lingkungan, kalau kita perhatian secara faktual juga,” kata Kuasa Hukum Penggugat PIK 2 Rahmat Khozinudin

Akibatnya ketidakberesan perizinannya, banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan nyawa warga Banten menjadi korban, padahal sudah diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Tangerang.

“Karena izin tidak beres, di lapangan terjadi pelanggaran misalnya, izin lalu lintas, karena tidak jelas aturan lalu lintas yang ditetapkan, padahal perbup, bupati tangerang, yang seharusnya jam 10 malam hingga 5 pagi,”ujarnya.

“Tetapi 24 jam akhirnya kecelakaan, ada yang meninggal. Bahkan jasadnya sulit dikenali hal itu terungkap saat musyawarah rakyat Banten di Pontang. Ini kan mengkonfirmasi gak beres perizinannya proses perizinannya,” imbuhnya.

Pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengaudit semua proses perizinan proyek PIK 2. Padahal jika pengembangan sudah memulai pekerjaannya, mestinya seluruh perizinannya sudah ditempuh.

“Bukan saat mengurug izinnya menyusul, sama persis saat PSN (proyek strategis nasional) ditetapkan itu belum ada konversi 1500 kawasan hutan lindung. Lalu proyeknya tetap digarap oleh Aguan,”tegasnya. (Siaran Pers Biro Adpim dan sumber lainnya)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button