Hukum

Plt Kepala Satpol PP Cilegon Bantah Minta Uang Ke Pengusaha Tambang Galian C

Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan menegaskan tidak pernah meminta bantuan uang maupun bentuk apapu kepada pengusaha tambang galian C. Penegasan ini disampaikan menyusul beredaranya modus penipuan yang mengataskan namanya.

Plt Kasatpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan memastikan, bahwa pesan dan panggilan WhatsApp yang beredar bukan berasal dari dirinya maupun institusi Pemkot Cilegon.

“Ini bukan kontak saya. Saya tidak pernah menghubungi atau meminta apa pun kepada pengusaha tambang galian C,” tegas Noviyogi, Rabu (21/1/2026).

Sikap tegas Pemkot Cilegon, juga ditegaskan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade.

Ia menyatakan, bahwa tindakan mengatasnamakan pejabat Pemkot untuk meminta bantuan, merupakan perbuatan melawan hukum sekaligus mencoreng wibawa pemerintah daerah

“Kami tegaskan, Pemkot Cilegon tidak pernah meminta bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha galian C. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat atau institusi Pemkot, itu dipastikan bukan perintah resmi dan patut diduga sebagai upaya mencoreng nama baik pemerintah,” ujar Aziz Setia Ade.

Aziz juga menyoroti, bahwa beredarnya modus penipuan ini, terjadi pasca dilakukannya penertiban terhadap sejumlah aktivitas tambang di wilayah Kota Cilegon.

Menurutnya, kondisi tersebut, menguatkan dugaan adanya oknum yang sengaja memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Penertiban tambang, dilakukan murni untuk penegakan aturan dan kepentingan lingkungan. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional. Jika ada pihak yang mencoba bermain dengan mencatut nama pejabat, kami minta segera dilaporkan,” tegasnya.

Pemkot Cilegon mengimbau, para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, terlebih jika komunikasi tersebut mengarah pada permintaan bantuan atau uang. Seluruh komunikasi resmi Pemkot, hanya dilakukan melalui jalur dan kontak resmi institusi.

Pemerintah daerah, juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku demi menjaga wibawa pemerintahan, iklim usaha yang sehat, serta kepercayaan publik di Kota Cilegon. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button