PN Serang Vonis Hukuman Mati Pemilik Pabrik Narkoba
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisopeodol (PCC) di Kota Serang, Beny Setiawan, yang dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis (14/8/2025).
Tangan kanan Beny, Faisal, juga divonis hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.
Hakim Galih menjelaskan, Beny merupakan residivis yang mengendalikan pabrik narkoba yang memproduksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi vonis, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.
Kasus ini sebelumnya menjerat keluarga dan anak buah Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda serupa.
Karyawan pabrik, Jafar selaku peracik, dan Abdul Wahid selaku manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah pengintaian selama beberapa bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19) dengan vonis hukuman mati (Baca: Pembunuh Dengan Mutilasi Divonis Hukuman Mati di PN Serang).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, David Panggabean saat membacakan putusan, Kamis (14/8/2025). (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)











