PN Tangerang Sidangkan Kasus Prostitusi Cynthiara Alona Secara Daring
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang Perdana ini dilakukan tertutup dan secara daring atau online.
Pembacaan dakwaan terhadap Cynthiara Alona dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Sidang ini dipimpim Mahmuriadin sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Arif Budi dan Fathul Mujib.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menjelaskan, persidangan perdana ini diikuti terdakwa secara daring karena di tengah pelaksanaan PPKM Level 4 dalam upaya pemutusan mata rantai Covid19.
“Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 3-4 orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan mendatang.
“Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi, Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang,” tutupnya.
Cynthiara Alona ditahan polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal praktik prostitusi di lokasi tersebut. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)