Hukum

MAKI Tagih Kejati Soal Korupsi Pengaman Pantai Pasauran Rp14 Miliar

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten perkembangan laporan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan Pantai Pasauran, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang tahun anggaran 2020. Kerugian negara kasus itu diduga Rp6,9 miliar.

“Kedatangan kami untuk menannyakan perkembangan kasus yang kami laporkan dan mendesak agar kasus tersebut segera ditangani,” kata Boyamin bin Saiman, Koordinator MAKI, Rabu (22/9/2021).

Boyamin mengatakan, MAKI telah berkirim surat dengan Nomor: 57/MAKI/IX/2021 pada tanggal 10 Agustus 2021 ke Kejati Banten. Isinya dugaan korupsi para proyek pembangunan di Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR). Proyek itu bernilai Rp14 miliar.

Ia menjelaskan berdasarkan berdasarkan penelusuran MAKI, proyek tersebut diduga mark up sekitar Rp6,9 miliar. Kerugian itu disebabkan proyek pengaman Pantai Pasauran itu tidak dikerjakan oleh pemenang lelang, tetapi diduga pihak lain.

“Diduga sub kontraktor tidak resmi dan tidak mendapat persetujuan resmi dari pimpinan proyek (pimpro) dengan anggaran sekitar Rp7,1 miliar,” tegas Boyamin.

Boyamin menegaskam bahwa dengan modus dugaan pengerjaan oleh sub kontraktor, yang menelan biaya sekitar Rp 7,1 miliar, maka diduga telah terjadi mark up sebesar Rp 6,9 miliar.

Mark up tersebut menjadi kerugian negara sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2002. (Reporter / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button