Hukum

Parbulk II AS Minta Indonesia Hormati Kontrak Bisnis Internasional

Christian Due, Direktur Parbulk II AS, perusahaan pelayaran termuka asal Norwegia minta Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan kontrak bisnis internasional dihormati baik secara prinsip maupun praktik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Christian Due dalam rilis Advo Indonesia yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (11/8/2023) terkait sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya.

Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due mengatakan, Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) dan penegakan kontrak internasional.

Selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia.

“HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah,” kata Christian Due.

Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah (berlokasi di Indonesia-red) dalam perkara ini.

Katanya, sikap HITS berisiko merusak kepercayaan dan keyakinan dunia internasional terhadap Indonesia. Kelanjutannya ini mencegah entitas bisnis asing untuk mengadakan kontrak bisnis internasional dengan mitra usahanya yang berbasis di Indonesia.

Kata Due, kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Due merupakan direktur perusahaan perkapalan asal Norwegia, Parbulk, yang didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka dalam industri perkapalan di Norwegia.

Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

Purbulk II sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi ketika Heritage dan HITS gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut.

Heritage juga melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam. Bahkan manajer Mahakam diganti tanpa persetujuan Parbulk.

Heritage juga gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar.

Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak.

Parbulk berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya terhadap Heritage dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).

Namun HITS dan Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini.

Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah 48,18 juta dolar AS setara Rp733,4 miliar.

Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.

Terlepas dari kedua putusan yang dimenangkan, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.

Direktur Parbulk, Christian Due mengatakan, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami,” kat Due.

Katanya, perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due. (Siaran Pers Advo Indonesia)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button