Polda Banten Bongkar Praktik Curang Pengisian Elpiji Bersubsidi Rp3,3 Miliar di Kota Serang
Polda Banten membongkar praktik curang pengisian tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kota Serang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Kota Serang, Rabu mengatakan pengungkapan kasus pengisian tabung elpiji bersubsidi tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus setelah ditemukan dugaan pengurangan isi tabung elpiji subsidi dari depot pengisian atau SPBE.
“Menyikapi adanya keluhan masyarakat dengan banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi yang beredar di wilayah Serang-Banten yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Bronto.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya pengaturan atau setting alat pengisian berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang menyebabkan berat isi tabung berada di bawah standar.
“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap yaitu adanya kegiatan penyetingan (pengaturan) alat berupa pengisian tabung gas elpiji kg bersubsidi berupa mesin UFM,” ujarnya.
Bronto menyebut, pengaturan tersebut dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD (45), yang kini telah diamankan penyidik.
“Menurut keterangan karyawan, penyetingan alat pengisian tersebut adalah atas perintah dari Direktur SPBE,” kata Bronto.
Akibat praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari dari selisih berat tabung, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3.386.880.000 dalam kurun waktu satu tahun operasi.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9.408.000 per hari, sehingga dalam kurun waktu satu tahun beroperasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000,” ujarnya.
Polda Banten menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Bronto menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat dan dilakukan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” katanya. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)










