Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 7.733 botol Miras atu minuman keras dari berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 di Halaman Mapolda Banten, Serang, Kamis (12/3/2026).
“Pemusnahan 7.733 botol miras ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di Serang.
Hengki menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut disita selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang berlangsung selama 10 hari, yakni mulai 16 hingga 25 Februari 2026.
Operasi tersebut menargetkan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti peredaran miras tanpa izin, praktik prostitusi, aksi premanisme, hingga penyalahgunaan narkoba.
Selain miras, Kapolda memaparkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari satu pengedar dan tiga pemakai.
“Dari pengungkapan narkotika, petugas menyita barang bukti sabu seberat 7,62 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan tiga orang positif menggunakan sabu,” ungkapnya.
Dalam operasi yang sama, Polda Banten juga mengamankan dua orang yang terlibat dalam praktik prostitusi.
Menjelang momen hari besar keagamaan, Irjen Pol Hengki mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Danrem 064/MY Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta jajaran unsur Forkopimda dan tokoh agama dari FKUB Provinsi Banten. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









