Polda Banten Tambah 3 Lokasi Kamera Etle Untuk Disiplinkan Pengendara

Polda Banten menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 3 lokasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peratutan lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.
“Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut,” ujar Budi Mulyanto, kemarin.
“Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE adalah 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan,” ungkap Budi Mulyanto.
Shinto Silitonga menambahkan, sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, maka pada Januari 2022, akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di 3 lokasi lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang.
“Maka dari itu, saya himbau kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)