Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Penipuan Proyek Pemerintah Senilai Rp40 Miliar

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka yakni AW (26) dan JE (37) di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Rabu (19/03). AW yang merupakan warga Kecamatan Margahayu, Jawa Barat dan JE warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditangkap dalam perkara penipuan dan penggelapan modus proyek pemerintah senilai Rp40 miliar.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tim Resmob Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan proyek pemerintah, AW dan JE paska pelaporan SA, pengusaha asal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Sementara peristiwa penipuan yang dilakukan para tersangka bermula pada bulan Juli 2024. Keduanya diketahui sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT.
“Korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak,” terang Dian kepada wartawan di Mapolda Banten Kamis, (10/04/2025).
Dian kembali menerangkan, selanjutnya tersangka AW dan JE menjanjikan kepada korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar.
Merasa tertarik dengan iming-iming dari kedua tersangka, lanjut Dian, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan kepada tim lapangan.
Beruntung ada perjanjian tahap selanjutnya, uang bisa ditransfer setelah korban sudah menerima pencairan uang muka.
“Namun, setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban. Tersangka beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan,” tambah Dirreskrimum Polda Banten.
Diketahui dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, tiga bundle rekening koran BCA, satu bundle fotocopy salinan akta perusahaan, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2.025.035.900.
Satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp8.100.143.200 dan satu lembar asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8.100.143.200 serta satu lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp2.225.035.800.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum Polda Banten
Seraya mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran kerjasama investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Terlebih lagi tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan. (Budi Wahyu Iskandar)