Polda Banten Tangkap 6 Pelaku Kasus TPPO di Cilegon

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 pelaku kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang di sebuah hotel di Jl Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon, Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pengungkapan, sebanyak 6 pelaku berhasil ditangkap petugas.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan perihal penangkapan para pelaku TPPO tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan sekaligus penangkapan 6 pelaku kasus TPPO berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas /153 /V /Res.1.15 /2025 /Ditreskrimum Polda Banten,
“Pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” terang Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (16/06/2025).
Dian kembali menjelaskan, dari kejahatan 6 tersangka sedikitnya 8 orang korban yang dijadikan PSK. Salah satu dari delapan korban masih dibawah umur yakni NP (17). Sementara tujuh orang lainnya yakni TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
“Modus dan fakta penyidikan bahwa pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk melayani para lelaki hidung belang,. Dalam semalam para korban melayani 9 sampai 11 tamu,” imbuhnya
Seraya menambahkan, dalam menjalankan aksinya para korban digaji Rp 9.000.000 setiap bulan, uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000- Rp300.000 dan uang makan korban setiap hari Rp100.000.
Lebih jauha Dian mengatakan, dari kasus TPPO imtersebyt pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci kamar Hotel, 7 buah Handphone milik para pelaku, 23 Alat kontrasepsi merk Sutera, 1 buku tamu Hotel dan 4 buah Bill Hotel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian. (Budi Wahyu Iskandar)